Emosi Aniaya Juru Tagih, Nasabah Bank Mekar di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

oleh -590 Dilihat
Petugas saat amankan pelaku. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aksi nekat dilakukan RY, 44 tahun, warga Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan tega melakukan penganiayaan terhadap juru tagih Bank Mekar yang selama ini telah membantu perekonomian keluarganya.

Aksi penganiayaan ini terjadi ketika AT, 19 tahun, selaku petugas juru tagih Bank Mekar yang menjalankan tugasnya untuk menarik uang kepada terhutang. Namun terjadilH cekcok hingga pelaku emosi melakukan penganiayaan dengan memukul korban.

Korban yang tidak ingin dimarahi pimpinan tetap melakukan penagihan terhadap terhutang. Sempat cek cok dan pelaku akhirnya membawa senjata tajam dan korban keluar rumah.

“Awalnya seperti bisa menagih terhutang Bank Mekar, tapi pelaku yang emosi marah dan bertengkar ujungnya membawa celurit dan kabur,” kata Aipda Junaedi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Selasa (13/5).

Jun, sapaan akrab Kasi Humas, menjelaskan kejadian ini pada akhir bulan Februari lalu, dan pelaku sempat melarikan diri dan baru bisa ditangkap Senin (12/5) kemarin saat pulang ke rumahnya.

“Kejadian cukup lama, kemarin baru bisa diamankan anggot Polsek Grati saat pulang ke rumahnya,” terangnya.

Dari tangan pelaku diamankan sebilah celurit yang saat itu digunakan untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya kini harus berhadapan dengan hukum.

“Tersangka terancam pasal 351 KUHP dan 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan ancaman dengan kekerasan,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.