KabarBaik.co – Sebanyak empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapat berkah dari perayaan Idul Fitri tahun ini. Sebab, orang tersebut rencananya akan dibebaskan lantaran mendapat remisi khusus (RK) II Idul Fitri.
Para napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri atau RK II ini akan langsung dibebaskan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Lapas Bojonegoro, pada Lebaran tahun ini, terdapat 238 narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri.
Untuk RK I atau pengurangan masa tahanan terdapat 234 napi, dengan rincian 50 orang mendapat remisi 15 hari, 160 orang mendapat 1 bulan, 22 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat 2 bulan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Alzuarman mengungkapkan, pemberian remisi ini dilakukan sesuai ketentuan dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Seperti berperilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti kegiatan di Lapas Bojonegoro. “Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ungkap Alzuarman, Sabtu (29/3).
Alzuarman menyampaikan komitmen Lapas Bojonegoro dalam menjalankan pembinaan serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. “Kami akan terus melaksanakan program pembinaan, perawatan, dan pengamanan bagi warga binaan agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)