Empat Penjual Miras di Sidoarjo Didenda Rp 1,5 Juta

oleh -197 Dilihat
Sidang tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)
Sidang tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Empat pelaku usaha penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (12/8). Sidang ini merupakan tindak lanjut hasil razia yang digelar Pemkab Sidoarjo pada Jumat (31/7) hingga Sabtu (1/8) lalu.

Sidang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan dipimpin Hakim Tunggal Bambang Trikoro, Persidangan turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri dan Polresta Sidoarjo.

Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo R. Novianto, mengatakan empat pelaku yang disidangkan merupakan hasil penindakan di empat lokasi berbeda. Yakni Ruko Graha Kota Suko, Gemurung Gedangan, Ruko Ciwalk Jalan KH Mukmin dan Sugihwaras Candi.

“Jadi kita menyidangkan empat terdakwa ya, yang kasus penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ribuan botol miras berbagai merek dan jenis. Di antaranya 851 botol dari Ruko Graha Kota, 270 botol dan 25 dus dari Toko Mimik Cantik di Ruko Ciwalk, 166 botol arak dari Gemurung Gedangan serta 75 botol arak dari Sugihwaras Candi.

Para pelaku kemudian diproses melalui sidang Tipiring karena tidak memiliki izin penjualan eceran yang sah. Dua lokasi diketahui hanya mengantongi izin sebagai distributor, sementara dua lokasi lainnya sama sekali tidak memiliki izin.

“Yang Graha Kota itu hanya distributor saja, tidak punya izin pengecer. Sama, untuk yang di Kiai Mukmin juga. Sementara untuk yang Gemurung dan Sugihwaras sama sekali tidak ada izin,” tegas Novianto.

Dalam persidangan, Samuel Jordy Kristianto dan Rizky Daniel Nugraha Silalahi masing-masing dijatuhi denda Rp1,5 juta. Sementara Rokim dikenai denda Rp600 ribu dan Fikky Ramadhan Rp 300 ribu. Seluruh denda tersebut disetorkan ke kas negara.

Selain menjatuhkan sanksi denda, barang bukti hasil razia juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Nanti langsung disetorkan ke Kejaksaan di bagian barang bukti hari ini,” pungkas Novianto.

Sidang Tipiring ini menjadi tindak lanjut Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan peredaran miras ilegal sekaligus menegakkan aturan terkait penjualan minuman beralkohol di wilayah Sidoarjo.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.