KabarBaik.co – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi melakukan tahap II atau menyerahkan empat tersangka korupsi beserta barang bukti terkait kasus korupsi proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kepada Penuntut Umum pada Kamis (24/10) malam. Keempat tersangka tersebut, yang masing-masing berinisial AT, AR, ERY, dan S, akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan dalam tahap kedua ini.
Kasus korupsi tersebut bermula dari proyek pembangunan saluran air di dua lokasi, yakni Jalan Kelapa RT 03 RW 09 dan Jalan Jeruk IV RT 05 RW 08 di Desa Wage, yang menggunakan anggaran hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, setiap proyek pembangunan tersebut bernilai Rp227.229.000.
“Dalam penyidikan kami, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta akibat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah ini,” jelas John Franky.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, termasuk dokumen proyek dan laporan penggunaan dana.
Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Oktober hingga 12 November 2024. “Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” imbuhnya.
Setelah proses tahap II ini selesai, Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). John Franky berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan agar keadilan bagi negara dan masyarakat dapat ditegakkan.
Selain menangani kasus ini, Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo juga tengah menyelesaikan penyidikan dalam kasus lain yang melibatkan pengelolaan pendapatan dari aset Rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru. “Kami sedang menunggu hasil audit dari auditor untuk kasus ini sebelum melangkah ke proses penetapan tersangka,” ungkapnya.
John Franky menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas kasus korupsi di Sidoarjo. Menurutnya, penyimpangan dana hibah maupun aset pemerintah adalah perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan terus berupaya menegakkan hukum secara adil dan transparan agar tak ada celah bagi praktik-praktik korupsi di Sidoarjo,” ujarnya tegas. (*)