KabarBaik.co – Ada ratusan janda baru di Kabupaten Gresik selama kurun waktu Januari – 5 Juli 2024. Fakta ini diperoleh dari data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Mirisnya, judi online menjadi biang kerok maraknya perceraian di Kota Santri.
Selama enam bulan terakhir, PA Gresik mencatat sebanyak 842 pasangan suami istri (pasutri) memilih untuk menempuh jalur perceraian. Baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Angka tersebut merupakan pengajuan yang sudah diputus pengadilan.
Panitera PA Gresik Margono menjelaskan, mayoritas kasus perceraian dipicu permasalahan ekonomi, dengan jumlah mencapai 373 perkara. Variabelnya pun beragam, mulai dari tidak memiliki pekerjaan, tidak mampu menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit hutang.
“Dari keterangan para saksi maupun penggugat, 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami ketagihan judi online,” ungkap Margono kepada awak media, Senin (8/7). Biang kerok judi online itu terungkap ketika proses pendalaman perkara.
Memang permohonan yang diajukan adalah permasalahan ekonomi. Namun ternyata permasalahan ekonomi tersebut setelah digali lagi ternyata dipicu judi online. Bahkan, akibat kecanduan judi, beberapa masus kondisi perekonomian keluarga ikut terdampak dan jatuh bangkrut.
Margono menyebut, bahwa kasus perceraian tidak hanya dialami rumah tangga baru. “Dari perkara yang kami tangani, justru banyak dialami pasangan yang sudah menikah lebih dari 10 tahun,” terangnya.
Tekanan ekonomi yang terus-menerus membuat pihak istri semakin frustasi. Apalagi, bahkan ada tang terpaksa menjual barang dan aset pribadi. “Dampak judi online juga membuat hutang menumpuk. Akibatnya, pihak istri semakin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya,” paparnya.
Hal tersebut membuat para istri memilih untuk melayangkan gugatan cerai. Sementara faktor lain yang mendominasi perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, 273 perkara. Disusul dengan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga mencapai 120 perkara. (*)





