Endro Wahyu Wijoyono Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Kota Batu Periode 2024-2029

oleh -8180 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 29 at 14.17.45
Muskota Kadin Kota Batu berlangsung lancar di sebuah hotel di Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Endro Wahyu Wijoyono terpilih kembali menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batu periode 2024-2029. Keputusan itu berdasarkan Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Kota Batu di sebuah hotel di Kota Batu, Senin (29/7).

Endro menyatakan Muskota Kadin 2024 merupakan momentum yang pas untuk semakin bersinergi dengan Pemerintah Kota Batu terkait permasalahan UMKM, pertanian, dan perhotelan. “Kadin sendiri bersinergi dengan para pengusaha,” ujar Endro.

Menurut Endro, nasib UMKM di Kota Batu harus diperjuangkan secara serius. “Nah, ketika UMKM kita berjalan maka terwujud desa berdaya, kota berjaya, dan di desa-desa,” ungkap Endro. Dia tak menampik bahwa

Mengenai kondisi tersebut, diakuinya bahwa saat ini masih banyak kendala dalam mewujudkannya. “Jadi, hari ini Kadin berkolaborasi dengan para pengusaha untuk membangun Kota Batu,” jelas Endro.

Disoal potensi Kota Batu mengenai buah-buahan, Endro menyebutkan salah satunya apel yang selama ini menjadi maskot buah di Kota Batu. Meski sudah diolah menjadi kripik apel, tetapi masih kurang seperti salah satunya di Bali.

“Ini contohnya di Bali, pengelolaan apel bisa maksimal, karena di Bali bisa diolah dengan jenis yang lain. Padahal, Kota Batu kan pusatnya apel sejak dulu,” tegasnya.

Endro berharap Pemerintah Kota Batu memberikan peluang yang lebih besar salah satunya perijinan untuk pemberdayaan UMKM yang salah satu contohnya pengelolaan buah apel.

“Sehingga, dari hasil pengelolaan dengan berbagai jenis seperti keripik juga minuman bisa dinikmati di perhotelan dan restoran. Agar potensi kita bisa dikenal lebih jauh. Bahkan, di luar negara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.