KabarBaik.co– Komisi I DPRD Kota Blitar memberikan evaluasi terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi, menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Untuk sektor pendidikan, Agus meminta Dinas Pendidikan agar melakukan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak dini. Ia menilai evaluasi terhadap sistem yang digunakan pada tahun sebelumnya perlu dilakukan untuk menentukan apakah masih relevan atau memerlukan pembaruan.
“Menjelang penerimaan siswa baru, sosialisasi harus dilakukan lebih awal. Sistem yang dipakai tahun lalu perlu dievaluasi, apakah masih sama atau ada pembaruan,” ujarnya, Senin (22/12).
Secara umum, Agus menyoroti kinerja OPD di bidang pendidikan, kesehatan, hingga rumah sakit daerah, terutama terkait peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia berharap seluruh kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur fisik, dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
“Kalau sampai melewati tahun anggaran berikutnya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan administrasi,” katanya.
Agus juga menyarankan agar setiap kegiatan yang telah diajukan oleh OPD dapat dilaksanakan sejak awal tahun. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang terlalu mepet di akhir tahun berisiko terkendala faktor cuaca maupun keterbatasan waktu.
“Kalau dimulai sejak awal tahun, waktu pelaksanaan lebih longgar dan risiko hambatan bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sebagai catatan khusus, Komisi I DPRD Kota Blitar telah memanggil pihak terkait dalam proyek di SDN Bendo. Agus menilai terdapat sejumlah persoalan, mulai dari perencanaan yang kurang matang, pekerjaan yang dilakukan terburu-buru, hingga lemahnya koordinasi antara konsultan perencana, pengawas, pelaksana, dan pengawasan internal.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan penerima manfaat. Namun, penerima manfaat tetap harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak boleh melampaui kewenangannya.(*)







