KabarBaik.co – BPJS Kesehatan berupya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperluas pemahaman masyarakat mengenai alur layanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan Media Gathering yang digelar bersama awak media dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten serta Kota Blitar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi, menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman antara peserta dan penyedia layanan.
Ia menyebutkan, kesamaan persepsi mengenai prosedur layanan akan berdampak langsung pada kelancaran proses pelayanan di lapangan.
“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Seluruh pihak terkait, termasuk peserta, harus memahami proses yang berlaku agar setiap orang mendapatkan pelayanan yang mudah dan setara,” ujar Tutus dalam acara yang digelar di salah satu kafe di Kota Blitar, Rabu (10/4).
Tutus menambahkan, saat ini seluruh fasilitas kesehatan sudah dilengkapi dengan Janji Layanan JKN sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan. Janji ini dipasang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan juga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), agar peserta memahami hak-hak mereka saat mengakses layanan kesehatan.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Mujianto. Ia menyatakan bahwa keberadaan Janji Layanan JKN memberikan rasa aman bagi peserta, serta mendorong fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan standar pelayanannya.
“Janji Layanan JKN memberikan kejelasan bagi peserta mengenai layanan yang berhak mereka terima. Ini juga memicu peserta untuk lebih proaktif dalam memanfaatkan hak-haknya,” ungkap Mujianto.
Lebih lanjut, Tutus menjelaskan bahwa peserta JKN diwajibkan mengakses layanan kesehatan melalui FKTP tempat mereka terdaftar. Bila diperlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL berdasarkan indikasi medis, sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada 144 diagnosis penyakit yang bisa ditangani langsung oleh FKTP sesuai kompetensi dokter umum, mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan panduan praktik klinis dari Kementerian Kesehatan.
“Namun, bila kondisi medis peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dokter di FKTP bisa merujuk ke FKRTL. Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas mitra BPJS maupun yang belum bekerja sama,” jelasnya.
Sebagai penutup, Tutus mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Program New REHAB 2.0, yang memungkinkan pembayaran iuran tertunggak secara bertahap.
“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Kepatuhan dalam pembayaran iuran menjadi kunci keberlangsungan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta,” tutupnya.(*)