Truk Bermodus Nopol Palsu Diadang di Tol, PJR Polda Jatim Temukan 1.020 Botol Miras Ilegal

oleh -142 Dilihat
IMG 20250411 WA0011
Petugas tunjukkan barang bukti miras ilegal hasil ungkap operasi di Tol. (Ist)

KabarBaik.co – Sebuah truk bermuatan minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan oleh Unit PJR III Polda Jawa Timur saat melintas di jalan tol KM 735 pada Rabu malam (9/4). Truk tersebut menggunakan pelat nomor palsu yang mengelabui petugas sebelum akhirnya dicegat dan diperiksa.

“Bermula dari tidak cocokan antara nopol yang melekat dengan fisik armada yang di gunakan sehingga dari KM 737 kami berusaha memberhentikan dan berhasil kita hentikan dan diperiksa di titik KM 735,” kata Kanit PJR III Polda Jatim AKP Sudirman, Jumat (11/4) saat dikonfirmasi.

Truk yang diamankan tersebut menggunakan nomor polisi W 8230 NE, yang menurut keterangan petugas, seharusnya digunakan pada kendaraan jenis minibus. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan dari kendaraan tersebut.

“Nopol yang melekat di badan truk belakang dan depan tertera W 8230 NE. Dimana nopol tersebut pengunaannya seharusnya digunakan di mobil minibus,” lanjutnya.

Upaya penghentian truk sempat mengalami kesulitan lantaran pengemudi menolak untuk berhenti meski sudah diperingatkan. Petugas terpaksa melakukan manuver berisiko demi menghentikan kendaraan tersebut.

“Sudah kita beri peringatan untuk menepi namun supir truk tetap tancap gas. Sehingga kami terpaksa harus menghentikan truk dengan cara mobil patroli PJR di pepetkan ke kepala truk,” jelasnya.

Setelah berhasil dihentikan, dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan diketahui bahwa STNK yang dibawa tidak sesuai dengan pelat nomor yang terpasang. Ketidaksesuaian inilah yang akhirnya membuka kedok muatan ilegal dalam truk tersebut.

“Benar nopolnya palsu. Karena sang supir truk berupaya melarikan diri saat kita tepi kan, sehingga kami curiga dengan barang yang diangkutnya, dan kita lakukan pemeriksan,” serunya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 43 dus Arak Bali berisi total 1.020 botol ukuran 600 ml dalam kemasan plastik. Barang bukti diserahkan ke Ditsabhara Polda Jatim untuk proses Tipiring, sementara pemalsuan dokumen kendaraan diproses secara hukum.

“Miras yang berhasil kita diamankan jenis Arak Bali sebanyak 43 dus berjumlah 1.020 botol kemasan plastik ukuran 600 ml,” ucapnya.

Sopir truk mengaku bahwa miras tersebut merupakan milik seseorang bernama Gusti di Pulau Bali, yang didistribusikan melalui jalur pelabuhan Banyuwangi hingga masuk ke Tol Probolinggo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.