KabarBaik.co – Forum diskusi lintas serikat pekerja dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Jawa Timur menekankan pentingnya kebijakan upah yang disusun secara proporsional dengan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha.
Pandangan tersebut mengemuka dalam kegiatan NGOBRAS (Ngopi Bareng Serikat Pekerja/Serikat Buruh) yang digelar DPD FSP RTMM K.SPSI Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (19/12).
Diskusi yang diikuti sekitar 25 peserta ini dihadiri perwakilan pimpinan serikat buruh dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Hadir pula narasumber dari kalangan akademisi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang memberikan perspektif beragam terkait kebijakan pengupahan.
Dari kalangan pengusaha, Apindo Jawa Timur menilai keberlangsungan usaha menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Perwakilan Apindo, Atmari, menyampaikan bahwa setiap kenaikan biaya produksi, termasuk upah, akan direspons pelaku usaha dengan berbagai langkah penyesuaian.
“Pengusaha akan melakukan efisiensi melalui inovasi dan otomatisasi. Relokasi bisa menjadi pilihan, sedangkan penutupan usaha merupakan opsi paling akhir,” jelasnya.
Atmari juga menyinggung ketidakjelasan aturan terkait upah sektoral di tingkat kabupaten/kota yang bersifat tidak mengikat. Menurutnya, situasi tersebut memicu perbedaan penerapan kebijakan upah antarwilayah di Jawa Timur.
Sementara itu, perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Andi Yusuf, menyebut diskresi pemerintah daerah diperlukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Ia menilai pendekatan kebijakan yang fleksibel mampu meredam potensi gejolak hubungan industrial.
“Kondisi daerah di Jawa Timur sangat beragam. Karena itu, kebijakan upah tidak bisa diseragamkan dan perlu penyesuaian agar investasi dan lapangan kerja tetap terjaga,” ujarnya.
Dari sudut pandang akademisi, Gigih Prihantono dari Universitas Airlangga mengingatkan bahwa perlambatan ekonomi masih membayangi Jawa Timur dan nasional. Proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen dinilai berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja.
Ia menambahkan, lonjakan kenaikan upah yang terlalu tinggi justru dapat memicu inflasi serta menekan daya beli pekerja dalam jangka menengah. Selain itu, persoalan mendasar ketenagakerjaan Indonesia masih berkutat pada produktivitas tenaga kerja yang belum tumbuh seiring kenaikan upah.
Melalui forum cangkruan tersebut, para peserta sepakat bahwa kebijakan pengupahan ideal harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja. Kenaikan upah yang terlalu agresif, khususnya di kisaran 8,5 hingga 10 persen, dinilai berisiko mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Diskusi ini menegaskan kembali pentingnya ruang dialog yang terbuka dan berkelanjutan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan di Jawa Timur tetap adil, adaptif, dan berorientasi jangka panjang. (*)








