Jakarta-KABARBAIK.CO: Fraksi Golkar DPR RI menyatakan mendukung revisi Undang-undang Cagar Budaya. Itu disampaikan Ferdiansyah, yang juga menjadi anggota Komisi X DPR RI.
Menurut Ferdiansyah, dia mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasalnya, upaya ini patut dilakukan agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia bisa relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.
“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” kata Ferdiansyah.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan, jika UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya direvisi, akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dikatakan Ferdiansyah, revisi Undang-undang tersebut akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional, bahkan UNESCO. Kemudahan, kata dia, akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.
Dirinya juga menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan. Untuk itu, dia menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas. “Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi kita tidak merespon dengan cepat. Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan. Jadi, keempat hal itulah yang mempengaruhi. UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi,” tambahnya. (Yon)