Fraksi PDIP Jember Tegaskan Akan Terus Perjuangkan Nasib Guru Madrasah

oleh -277 Dilihat
IMG 20250418 WA0019
Fraksi PDIP Jember saat menerima aduan dari perwakilan guru madrasah. (Ist).

KabarBaik.co – Fraksi PDI Perjuangan Jember terus berkomitmen untuk perjuangkan hak guru madrasah yang selama ini terkesan kurang diperhatikan dan hak-haknya terbaikan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo mengatakan, pihaknya memang mendapat beberapa keluhan dari sejumlah guru madrasah.

“Madrasah ini kan berada di bawah kementerian agama (Kemenag), tapi mereka juga warga Jember, anak didik mereka juga warga Jember, untuk itu kami akan mendorong Pemkab Jember untuk segera bertindak senyampang itu tidak melanggar peraturan,” kata pria yang akrab disapa Ipung itu, Jumat (18/4).

Ipung menyampaikan, persoalan hak guru madrasah itu memang bukan hanya terjadi Kabupaten Jember saja, melainkan juga di Kabupaten tetangga. Oleh karena itu ia akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah lain untuk mencari solusi untuk persoalan yang sama.

“Mungkin ada beberapa kabupaten yang lain yang mengalami masalah yang sama atau ada aturan yang bisa diterapkan untuk membantu guru-guru madrasah nantinya akan kami terapkan juga di sini.

“Fraksi PDIP juga berkomitmen akan fokus mendampingi guru madrasah dalam mendapatkan kesejahteraan yang layak,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu guru madrasah
Faridatul Indriyani mengungkapkan, jika ada ketimpangan jika dibandingkan dengan guru yang berada di bawah naungan dinas pendidikan daerah.

“Selama bertahun-tahun nasib kami luntang-lantung, kesejahteraan kami terabaikan, jika dibandingkan dengan guru yang berada di bawah Diknas, kami yang berada di bawah Kemenag jauh tertinggal,” ungkap Farida.

Ia mencontohkan, untuk urusan sertifikasi saja ia belum bisa mendapatkan. Padahal sudah mengajar sejak tahun 2003.

“Ya buktinya sampai saat ini kami belum mendapatkan sertifikasi,” katanya.

Menurutnya semua guru diberikan hak yang sama jika merujuk pada peraturan UU guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.

“Juga merujuk pada pasal 82 ayat 2 UU guru dan dosen, ditegaskan bahwa 10 tahun sejak berlakunya UU guru dan dosen, seluruh guru harus sudah tersertifikasi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.