KabarBaik.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang resmi menyatakan persetujuan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jombang Tahun 2025–2030. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang.
Ketua FPKB M. Subaidi menegaskan, RPJMD ini harus menjadi instrumen pengabdian bersama seluruh pihak demi kemajuan Jombang. Meski menyetujui, FPKB memberikan sejumlah catatan strategis, khususnya terkait program-program unggulan daerah dan isu pendidikan.
“Kami berharap Raperda ini menjadi sarana pengabdian bersama selaku stakeholder Pemerintah Kabupaten Jombang,” kata Subaidi
Salah satu poin penting yang disorot FPKB adalah pentingnya integrasi antara tiga program unggulan Pemkab Jombang. Satu Dusun Satu Wirausaha, Koperasi Merah Putih, dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Subaidi menyebut, MBG membutuhkan suplai bahan pangan dalam jumlah besar, seperti telur, daging, dan beras. Untuk itu, petani dan peternak lokal harus dilibatkan secara aktif.
“Pemerintah harus punya goodwill untuk menghubungkan program wirausaha dan koperasi dengan MBG agar penguatan ekonomi daerah benar-benar terasa,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal dan menciptakan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
Tak hanya soal ekonomi, FPKB juga menyoroti sektor pendidikan. Fraksi menilai Pemerintah Kabupaten Jombang belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap sekolah swasta, padahal Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tegas.
“Putusan MK Nomor 3/PUU-XXI/2024 jelas menyebutkan pendidikan dasar harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Subaidi.
FPKB mendesak Pemkab segera merumuskan regulasi daerah untuk mendukung kebijakan tersebut.
Sekretaris FPKB Anas Burhani, menambahkan soal kekhawatiran fraksi terhadap penyusutan lahan pertanian produktif. Ia menyebut, Jombang memerlukan langkah strategis berupa hilirisasi hasil pertanian, pendataan lahan produktif, serta pemanfaatan lahan tidur.
“Jombang butuh peta jalan yang jelas untuk menjaga ketahanan pangan dan menahan laju alih fungsi lahan yang terus meningkat,” ujar Anas saat dikonfirmasi Senin (30/6).
Ia menekankan bahwa hal ini harus diintegrasikan dengan pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Meski memberikan sejumlah catatan, FPKB menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Raperda RPJMD 2025–2030 menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, Fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui Raperda RPJMD untuk disahkan sebagai Perda Kabupaten Jombang,” tutup Anas Burhani.(*)