KabarBaik.co – Kebijakan penghapusan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Jember menuai dampak serius pada sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Angka retribusi parkir mengalami penurunan drastis, dari yang sebelumnya mampu mencapai Rp 19 miliar per tahun, kini ambruk hingga tersisa hanya Rp 1,5 miliar.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jember Ikbal Wilda Fardana mengatakan bahwa penurunan tajam ini terjadi sejak skema berlangganan dihentikan. Bahkan, pendapatan yang terkumpul saat ini diklaim tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional, termasuk pembayaran honor juru parkir (jukir) di lapangan.
“Ketika masih menerapkan parkir berlangganan, PAD dari sektor parkir mampu melonjak hingga Rp 19 miliar setahun. Setelah dicabut, retribusinya jeblok ke angka Rp 1,5 miliar. Ini jelas tidak mampu menutupi kebutuhan, bahkan untuk membayar gaji jukir saja kurang,” kata Ikbal, (19/11).
Melihat besarnya selisih pendapatan tersebut, Fraksi PPP secara tegas mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan kajian ulang mendalam terhadap mekanisme penarikan retribusi.
Ikbal menilai, pemberlakuan kembali sistem parkir berlangganan merupakan opsi yang paling realistis untuk mengatasi kebocoran dan mengoptimalkan potensi PAD.
Ia mengingatkan bahwa potensi riil parkir di Jember seharusnya mampu menghasilkan antara Rp 15 miliar hingga Rp 18 miliar per tahun. Tingginya volume kendaraan di wilayah tersebut, menurutnya, harusnya menjadi peluang besar untuk mendongkrak PAD jika dikelola dengan serius.
Komisi C DPRD Jember memastikan bahwa isu krusial ini akan menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.
Politisi PPP itu menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas skema penarikan retribusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Dalam pembahasan APBD 2026 nanti, kami akan meminta paparan komprehensif dari Dishub. Jika mereka telah memiliki kajian skema penarikan untuk tahun depan, itu akan segera kita bahas bersama untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (*)







