KabarBaik.co, Surabaya — Permasalahan likuiditas saham di pasar modal Indonesia masih menjadi perhatian serius. Salah satu faktor utama yang disorot adalah rendahnya porsi saham beredar di publik (free float), yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas perdagangan sekaligus memicu munculnya fenomena “saham tidur” di sejumlah emiten.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa, mengungkapkan bahwa ketentuan free float di Indonesia sebelumnya tergolong rendah jika dibandingkan dengan standar global. Pada masa lalu, batas minimal free float hanya 7,5 persen, yang saat itu sudah dianggap memenuhi ketentuan.
“Padahal, jika dibandingkan dengan bursa regional, porsi saham publik bisa mencapai hingga 80 persen,” ujarnya dalam Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Rabu (6/5).
Seiring dengan kritik dari pelaku pasar global seperti MSCI, regulator kemudian menaikkan ambang batas free float. Meski demikian, level saat ini dinilai masih belum ideal untuk mendorong likuiditas yang sehat.
Menurut Cita, untuk mencapai standar pasar yang lebih likuid dan kompetitif, perusahaan yang melantai di bursa seharusnya melepas minimal 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik.
Kondisi rendahnya free float tersebut tercermin pada sejumlah emiten di Jawa Timur. Dari total 56 perusahaan tercatat, sebagian masih memiliki porsi saham publik yang terbatas. Akibatnya, saham-saham tersebut cenderung kurang aktif diperdagangkan.
“Banyak saham menjadi tidak likuid karena mayoritas masih dikuasai kelompok tertentu, bahkan keluarga. Investor publiknya minim, sehingga transaksi tidak berjalan aktif,” jelasnya.
Situasi ini juga mendorong otoritas pasar modal untuk lebih tegas. Emiten diingatkan agar meningkatkan porsi kepemilikan publik, sekaligus memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham minimum agar tetap tercatat di bursa.
Untuk papan utama, perusahaan diwajibkan memiliki sedikitnya 1.000 pemegang saham. Sementara papan pengembangan minimal 500 pihak, dan papan akselerasi minimal 300 pihak. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, emiten berpotensi dikenakan sanksi hingga suspensi perdagangan.
“Bahkan, jika terus tidak terpenuhi, ada kemungkinan perusahaan diminta kembali menjadi perusahaan tertutup atau go private,” tegas Cita.
Di sisi lain, tantangan untuk masuk ke pasar modal juga semakin besar. Proses penawaran umum perdana saham (IPO) kini disebut jauh lebih ketat dibanding sebelumnya, terutama dalam aspek tata kelola dan transparansi.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan, mulai dari penelusuran latar belakang manajemen, afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan. Langkah ini dilakukan guna menjaga kepercayaan investor, khususnya dari kalangan global.
“Sekarang prosesnya jauh lebih ketat. Semua aspek diperiksa secara mendalam, agar perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar berkualitas dan kredibel,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, regulator juga memberikan masa transisi hingga 2027 bagi emiten untuk menyesuaikan ketentuan free float. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.






