Gadaikan 10 Mobil Pinjaman, Pelaku Digelandang ke Polsek Balung

Editor: Dian Kurniawan
oleh -69 Dilihat
Tersangka penggelapan mobil Hoirul Mustakim saat diperiksa petugas. (istimewa)

KabarBaik.co – Polsek Balung, Jember, berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung, Hoirul Mustakim (33) diduga menggelapkan 10 mobil pinjaman milik teman dan tetangganya.

Dia melakukan aksinya dengan modus meminjam mobil untuk berbagai keperluan, seperti mengantarkan barang dan mengantar anak berobat. Namun, mobil-mobil yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan dan malah digadaikan oleh Hoirul Mustakim.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan seorang warga Desa Karangduren lantaran mobil pick up miliknya tidak kunjung dikembalikan Hoirul Mustakim. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi itu.

Baca juga:  Bupati Hendy Pimpin Pelepasan Keberangkatan Ratusan Jemaah Haji Jember

“Pelaku meminjam mobil pick up untuk mengantarkan barang. Kemudian oleh pelaku, mobil pick up tersebut digadaikan,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Ternyata, pelaku yang dikenal sebagai praktisi pengobatan terapi dan spiritual di Desa Balungtutul, Balung, itu juga menggadaikan mobil Honda Brio milik tetangganya dengan alasan mengantarkan anaknya yang sakit ke rumah sakit.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, KPU Jember Seleksi 636 Pendaftar PPK

Berdasarkan hasil penyidikan, Hoirul Mustakim mengaku telah menggadaikan 10 mobil kepada seseorang berinisial H di Kecamatan Arjasa, Jember, dengan harga berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 27,5 juta per unit.

Dari keterangan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar cicilan kredit mobilnya sendiri dari perusahaan finance. Dari tangan pelaku, petugas baru menyita satu unit mobil pick up milik korban terakhir. Saat ini, kepolisian masih memburu sembilan mobil lainnya berada di tangan H.

Baca juga:  Pelajar 15 Tahun Hilang Terseret Ombak Pantai Payangan Jember

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap barang pribadi, terutama kendaraan, yang akan dipinjamkan kepada orang lain. Pastikan untuk membuat perjanjian tertulis dan dokumentasikan proses peminjaman agar terhindar dari kerugian.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.