Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Wanita Paruh Baya Diciduk Polres Jombang

oleh -862 Dilihat
488b64bb 894f 4cad bd0b e49ca1ef21d2
Tersangka LM. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan sebuah mobil rental. Ungkap kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 17 Januari 2025, dengan nomor LP/B/04/I/2025/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kejadian bermula pada tanggal 21 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Korban, Ida Riyana, 49 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Nganjuk, melaporkan bahwa mobil Daihatsu Xenia miliknya dengan nomor polisi AG-1594-WY tahun 2021 telah digadaikan oleh penyewa tanpa izin.

Kapolsek Kota AKP Soesilo mengungkapkan pada tanggal 21 November 2024, Ida Riyana menyewakan mobil Daihatsu Xenia miliknya kepada seorang perempuan berinisial LM, 50 tahun, dengan harga Rp 1.500.000 untuk jangka waktu lima hari.

“Namun, setelah jangka waktu tersebut berakhir, LM tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak membayar uang sewa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Lebih lanjut dikatakan AKP Soesilo, korban kemudian berusaha mencari keberadaan mobilnya melalui GPS yang terpasang di mobil tersebut. Dari hasil pelacakan GPS, diketahui bahwa mobil tersebut berada di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa LM telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa izin dari pemiliknya. LM melakukan hal itu karena terdesak masalah ekonomi dan membutuhkan uang untuk membayar utang,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan LM di rumahnya di daerah Kecamatan Denanyar, Kabupaten Jombang. Saat penangkapan, LM mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan penipuan dan penggelapan.

“Saat ini, LM telah ditahan di Polsek Jombang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Sebaiknya, lakukan verifikasi identitas penyewa dan buat perjanjian sewa yang jelas dan tertulis. Jika terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.