Gagal Mudik, Pria Asal Madura Ditangkap di Krian dengan 119 Poket Sabu

oleh -1451 Dilihat
IMG 20250403 WA0006
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari terduga pelaku.

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AR, 28 tahun, gagal pulang kampung setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Warga asal Sampang, Madura, itu ditangkap di Desa Katerungan, Krian dengan barang bukti 119 poket sabu-sabu (SS) yang siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah microtube yang sudah dilakban, diduga digunakan untuk meranjau narkotika tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Krian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan AR beserta barang bukti di tempat persembunyiannya.

“Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang disita mencapai 128,49 gram. Barang ini sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujarnya, Kamis (3/4).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia bertugas membagi sabu ke dalam plastik klip kecil, lalu menyimpannya sebelum diedarkan.

Untuk mengelabui petugas, AR menggunakan microtube atau tabung kecil seperti yang biasa digunakan dalam laboratorium medis. Microtube itu dilakban hitam agar tidak mencolok saat diletakkan di lokasi ranjauan.

Modus operandi ini bukanlah hal baru di dunia peredaran narkoba di Sidoarjo. Polisi beberapa kali mengungkap kasus serupa di mana sabu disimpan dalam microtube sebelum dijual ke pembeli. Menurut Kompol Riki, pelaku percaya cara ini lebih aman, terutama saat musim hujan. “Dengan microtube, sabu tidak mudah basah atau rusak meskipun diletakkan di tempat tersembunyi di luar ruangan,” jelasnya.

Selain mengamankan sabu dan microtube, polisi juga menyita timbangan elektrik yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum dijual. AR mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis ini, namun polisi menduga ia sudah lebih lama terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kami masih mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan yang lebih besar,” tambah Kompol Riki.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hingga saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu yang bekerja sama dengan tersangka.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Jika masyarakat menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.