Gagal Transaksi Narkoba, Pemuda Rejoso Pasuruan Keburu Diciduk Polisi

oleh -464 Dilihat
1b7a91cf a05b 4de0 9c29 056ba255c0e2
Anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota saat geledah tersangka. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Terbaru, aparat kepolisian berhasil menggagalkan transaksi narkoba di tepi Jalan Pantura Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dua orang diamankan.

Tersangka S, 23 tahun, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tidak bisa mengelak saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya karena dugaan peredaran sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Menurut Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi, penangkapan S bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Pantura Rejoso. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan.

“Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 0,51 gram sabu yang dibungkus tisu putih dan dilapisi solasi warna cokelat,” ucapnya, Selasa (1/7).

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran ilegal, 1 unit Handphone.

“Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan bungkus rokok berisi lima butir pil Tryhexypenidyl (total 45 butir), uang tunai Rp 30.000, satu plastik klip berisi 50 butir pil Tryhexypenidyl, serta delapan plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil Tryhexypenidyl (total 800 butir),” ujarnya.

Dijelaskan Aipda Junaedi, seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika dan obat keras secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pelaku lainnya.

“Saat ini Satreskoba mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar dan pemasok obat keras,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.