KabarBaik.co – Komisi D DPRD Jombang melakukan sidak ke PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), perusahaan plywood di Jombang. Sidak ini menindaklanjuti laporan buruh yang mengeluhkan sistem pembayaran gaji secara dicicil.
Dalam pertemuan bersama manajemen perusahaan dan Tim Pembina Syarat Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Jombang, terungkap sejumlah persoalan internal. Manajer PT SGS, Taufik Rizal Sutisna, mengaku kondisi perusahaan tengah merugi hingga Rp 120 miliar atau sekitar 35 persen di unit Jombang.
“Meski begitu, perusahaan tetap berupaya memperbaiki sistem produksi dengan menyewa mesin baru dan memperhatikan kebutuhan pekerja, termasuk penyediaan air minum bersih dengan SOP,” jelas Taufik, Jumat (19/9) .
Soal pembayaran gaji, Taufik menegaskan manajemen daerah terus berkoordinasi dengan pusat. Ia memastikan jeda antar-cicilan gaji tidak lebih dari tiga hari.
“Untuk jangka waktu mencicil antara cicilan pertama dan kedua paling lama 3 hari,” tegasnya.
Namun, Komisi D DPRD Jombang menilai perusahaan harus lebih transparan. Anggota Komisi D, Rahmat Agung Saputra, meminta manajemen intens berkomunikasi dengan pekerja agar tidak menimbulkan keresahan.
“Bahasanya harus diperjelas, jangan sampai menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” kata Rahmat.
Dewan juga menekankan perlunya dialog rutin antara perusahaan dan karyawan, terutama terkait kebijakan upah.
“Untuk perusahaan agar lebih berkomunikasi secara intens kepada karyawan, salah satunya terkait upah yang dicicil,” pungkasnya.
Sebelumnya, keluhan soal gaji dicicil mencuat saat hearing buruh dengan DPRD Jombang, Senin (15/9). Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengungkap praktik pembayaran gaji setengah-setengah sudah berlangsung dua tahun.
“Harusnya tanggal 1 gaji dibayar penuh, faktanya tanggal 5 baru dibayar 50 persen. Sudah dua tahun kami seperti ini. DPRD tahu, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap Hadi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memastikan persoalan ini sedang dibahas serius.
“Terkait perusahaan nakal, akan kami disposisi ke Komisi D untuk ditindaklanjuti. Hasilnya paling lambat hari Rabu sudah kami sampaikan,” tegasnya. (*)








