KabarBaik.co – Hubungan gelap pasangan sejoli berinisial DR, 20, warga Sleman, Jawa Tengah dan perempuan RN, 19, warga Wajak, Kabupaten Malang berakhir di jeruji besi penjara Polres Batu. Pasalnya, mereka nekat melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang.
Status DR dan RN merupakan pasangan sejoli bujang yang selama ini menjadi karyawan di salah satu hotel Kota Batu. Bahkan, keduanya kos bersama di Kota Batu yang mendekati lokasi pekerjaannya.
Disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama, bahwa masalah aborsi pasangan yang belum menikah ini diketahui pihak berwajib pada 3 September 2024 lalu. Dan, janin yang dikandung RN berusia 11 minggu atau mendekati tiga bulan.
“Janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Dan, pasangan ini berpacaran sejak Oktober 2023 lalu. Serta, tidak diketahui orang tuanya masing-masing,” terang AKBP Andi, saat pers rilis di Mapolres Batu, Selasa (17/9).
Dijelaskan olehnya, proses pacaran pasangan yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun pada Juni 2024 lalu, dari RN mengetahui dirinya sudah tidak menstruasi yang akhirnya diperiksakan ke bidan.
“Dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan oleh RN ke bidan ternyata ada janin yang dikandungnya dari hasil hubungannya dengan DR,” jelasnya. Dan, akhirnya pasangan ini (DR dan RN) sepakat untuk nekat menggurkan hasil hubungan gelapnya.
Proses penggugurannya, menurut Andi, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan. Yaitu, dengan cara membeli obat lewat online yang ditayangkan di aplikasi Tiktok. Karena, kurang efektif hasil minum obat itu pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan bulan kedua minum obat yang sama.
“Dianggap masih kurang efektif, takaran obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke kamar mandi, keluarlah janin yang berusia 11 minggu atau mendekati tiga bulan yang dibuang ke kloset,” urainya.
Dijelaskan Andi, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas praktik aborsi pasangan tersebut, pihak berwajib lalu mengamankannya pada 3 September 2024. Kedua pasangan muda-mudi itu pun tidak berkutik.
Barang bukti yang didapat dari pasangan ini tempat plasenta dari janin. Kemudian, obat yang diminum RN penyebab kontraksi berlebihan, lalu celana panjang dan handphone juga masih ada yang lain sebanyak 15 barang bukti.
“Atas perbuatannya, pasangan DR dan RN yang dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya. (*)