KabarBaik.co – Bisnis kuliner yang tampak menggiurkan justru berujung penipuan. Sebanyak 11 orang menjadi korban investasi usaha pentol Corah Maido yang beroperasi di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Para korban mengalami total kerugian mencapai Rp 1.126.000.000 akibat investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Salah satu korban, Nuke Fadilah, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
Ia tergiur untuk berinvestasi setelah melihat promosi bisnis pentol Corah Maido yang gencar di media sosial. Warung pentol tersebut berlokasi di Suko Legok, Sukodono, dan diklaim memiliki potensi keuntungan besar.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, investasi ini menawarkan skema keuntungan 10% per bulan bagi para pemodal. Selain itu, modal pokok dijanjikan akan dikembalikan secara penuh setelah 12 bulan. Skema ini awalnya berjalan lancar, sehingga semakin banyak orang tertarik untuk menanamkan modalnya.
Namun, memasuki akhir tahun 2024, investasi tersebut mulai bermasalah. Sejumlah investor tidak lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Kecurigaan pun muncul hingga akhirnya beberapa korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Pamuji, pria asal Magetan yang tinggal di Geluran, Taman, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka Pamuji. Dari pengakuannya, masih ada sekitar 150 korban lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8.000.000.000, namun mereka belum melapor,” ujar Fahmi Amarullah.
Penyidik menemukan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah skema ponzi, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. Ketika jumlah investor bertambah dan dana tidak lagi mencukupi, skema ini pun runtuh, meninggalkan ratusan korban dengan kerugian besar.
Atas perbuatannya, Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau korban lainnya untuk segera melapor. (*)