KabarBaik.co – Hartawan, 48, salah seorang warga Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. Dia terbukti menjual hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.
Hartawan merupakan pekerja serabutan di daerahnya. Saat di Ngantang tengah musim durian, maka dia memasarkan duriah. Dia juga sering berjualan kopi ketika musim durian telah berakhir. Baru-baru ini dia bahkan menjual hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.
Bisnis baru yang dijalankan inilah membawa Hartawan terjerumus hingga ke jeruji besi. Dia ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 1 Mei 2024 lalu. Polisi kala itu mendapat informasi adanya penjualan sisik trenggiling.
Larangan jual beli sisik trenggiling diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa pada pukul 10.30, polisi menemukan barang bukti dua kantong plastik berisi sisik trenggiling dengan berat mencapai 4 kilogram.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen M. Aulia Reza Utama mengatakan, dalam persidangan, terdakwa mengaku mendapatkan sisik hewan tersebut dari petani di Kecamatan Ngantang.
”Dia tidak tahu namanya siapa petani tersebut. Begitu pun saat sidang pemeriksaan terdakwa, dia tak bisa menyebutkannya,” kata Reza, Kamis (8/8). Menurutnya, dalam persidangan Hartawan mengakui bahwa dirinya menjual sisik trenggiling bukan melalui internet. Tetapi dari mulut ke mulut teman-temannya di Ngantang.
”Hukumannya 10 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara,” tegas Reza. (*)






