Gegara Rp 20 Ribu Pria Ini Diadili di PN Sidoarjo

oleh -1474 Dilihat
IMG 20250321 WA0024
Gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang kasus perjudian online yang menarik perhatian publik. Seorang pria berinisial AS duduk di kursi pesakitan setelah diamankan pihak kepolisian dengan tuduhan bermain judi online. Barang bukti yang disita dari terdakwa berupa saldo dalam akun permainan hanya sebesar Rp 20 ribu, yang menjadi sorotan dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suprayogi ini menghadirkan saksi dari kepolisian, Akrom Rohman, yang menangkap AS di area parkir truk Jalan Raya Lingkar Timur, Gebang.

Dalam keterangannya, Akrom menyebut terdakwa tertangkap basah sedang bermain game mahjong di sebuah warung. “Kami mendapati terdakwa sedang bermain game mahjong, lalu kami amankan karena ada indikasi bermain judi online,” ungkapnya di hadapan majelis hakim, 20 Maret 2025.

Mendengar keterangan tersebut, Hakim Suprayogi langsung menyoroti dasar tuduhan yang diberikan. Ia mempertanyakan bagaimana permainan mahjong dapat dikategorikan sebagai judi online. Menurutnya, banyak permainan daring serupa yang dimainkan masyarakat tanpa unsur perjudian.

“Apa yang membuat Anda yakin ini judi online? Bukankah sekarang banyak game online biasa yang dimainkan masyarakat?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan hakim, saksi Akrom menjelaskan bahwa terdakwa sendiri telah mengakui bahwa permainan yang dimainkannya adalah judi online. “Terdakwa saat kami tanyai mengaku sedang bermain judi online,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini tidak langsung membuat hakim menerima tuduhan tersebut tanpa klarifikasi lebih lanjut.

Hakim terus menguji pemahaman saksi mengenai unsur perjudian dalam permainan tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut, saksi menyebut bahwa permainan tersebut menggunakan uang asli, di mana terdakwa sempat melakukan deposit sebesar Rp 45 ribu, namun saat diamankan saldo yang tersisa tinggal Rp 20 ribu.

Pernyataan ini justru membuat hakim semakin heran. “Lho, ini kan malah rugi. Biasanya kalau judi itu ada untungnya. Dari Rp 45 ribu malah sisa Rp 20 ribu. Memangnya terdakwa ini pernah untung?” tanya Hakim dengan nada bingung.

Saksi Akrom tampak kesulitan memberikan jawaban yang meyakinkan. Ia hanya menjawab singkat bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik, bukan oleh dirinya. Hakim pun mengingatkan bahwa jika unsur perjudian tidak jelas, maka kasus ini dapat menimbulkan permasalahan hukum, termasuk potensi praperadilan terhadap kepolisian. “Kalau ini hanya game online biasa dan Anda tangkap, bukankah itu bisa salah tangkap? Apa tidak menimbulkan masalah?” sentilnya.

Sidang akhirnya ditutup dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Maret 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.