5 Kasus Berurusan dengan Polisi, 198 Pasutri di Bojonegoro Cerai Akibat Judi Online Sepanjang 2025

oleh -22 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 31 at 17.52.19
Ilustrasi situs judi online. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Fenomena judi online kian mengkhawatirkan di Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang 2025, sebanyak 198 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai akibat perjudian, khususnya judi online. Data tersebut tercatat di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Berdasarkan data resmi PA Bojonegoro, angka perceraian akibat judi menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, tercatat 64 perkara perceraian dengan faktor judi. Jumlah tersebut melonjak menjadi 170 perkara pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 198 perkara sepanjang 2025.

Dari total 198 perkara tersebut, jumlah perkara judi online mendominasi, yakni mencapai 192 perkara. Sedangkan, 6 lainnya disebabkan judi konvensional.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa judi, baik online maupun konvensional, menjadi salah satu faktor dominan penyebab retaknya rumah tangga. Menurutnya, sebagian besar perkara dipicu oleh ketidakmampuan suami dalam memenuhi nafkah keluarga karena penghasilan habis untuk berjudi.

“Perkara perceraian dengan latar belakang judi mengalami tren peningkatan setiap tahun. Mayoritas dipicu judi online karena mudah diakses, sulit dikontrol, dan berdampak langsung pada ekonomi serta keharmonisan keluarga,” ujar Solikin Jamik, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan, kecanduan judi online kerap membuat salah satu pasangan mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga. Kondisi tersebut memicu pertengkaran berkepanjangan hingga berujung pada gugatan cerai.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya secara materi, tetapi juga psikologis, baik bagi pasangan maupun anak-anak,” tambahnya.

Sementara itu, data dari kepolisian menunjukkan kondisi berbeda. Satreskrim Polres Bojonegoro sepanjang 2025 hanya menetapkan lima tersangka kasus judi online. Jumlah ini bahkan menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 kasus.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyebut penurunan tersebut merupakan hasil dari upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan secara intensif. “Pada tahun 2025, kami hanya menetapkan lima tersangka dan mengamankan lima unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas judi online,” ungkap AKBP Afrian dalam konferensi pers, Senin (29/12) lalu.

Ia menegaskan bahwa perjudian online menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.