KabarBaik.co, Bojonegoro – Fenomena perceraian di usia sekolah kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Bojonegoro. Dalam tiga tahun terakhir, kasus perceraian yang melibatkan pasangan berusia 17 tahun masih terus bermunculan. Pernikahan usia dini pun diduga menjadi faktor utama di balik tingginya angka perceraian tersebut.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, pada tahun 2024 tercatat sembilan perkara perceraian dengan usia termuda 17 tahun, terdiri dari lima pihak penggugat dan empat tergugat. Setahun berikutnya, pada 2025, jumlah perkara tercatat delapan kasus, dengan tujuh penggugat dan satu tergugat.
Sementara itu, memasuki 2026, sejak Januari hingga Maret, sudah ada dua penggugat dari kategori usia yang sama. Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa. Ia menegaskan bahwa tingginya angka perceraian di usia muda mencerminkan rendahnya kesiapan pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan.
“Banyak pasangan muda hanya siap secara biologis, tetapi belum memiliki kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman agama yang cukup,” ujarnya, Senin (20/4).
Menurut Sholikin, tidak sedikit pernikahan usia dini diawali oleh kehamilan di luar nikah. Kondisi tersebut mendorong pasangan untuk segera menikah melalui dispensasi kawin sebagai solusi cepat, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Akibatnya, hubungan rumah tangga yang dibangun cenderung rapuh dan mudah dilanda konflik.
Faktor ekonomi juga turut memperparah kondisi tersebut. Sebagian besar pasangan muda belum memiliki pekerjaan tetap maupun penghasilan yang memadai, sehingga memicu tekanan dalam kehidupan rumah tangga. Di sisi lain, ketidaksiapan mental dan emosional membuat pasangan sulit menghadapi dinamika pernikahan.
“Pasangan usia dini umumnya belum memiliki kematangan emosional untuk menghadapi kehidupan berumah tangga,” tambahnya.
Selain itu, aspek pemahaman agama dinilai belum menjadi fondasi yang kuat dalam pernikahan usia dini. Pernikahan yang dilatarbelakangi kondisi darurat, seperti kehamilan di luar nikah, dianggap telah mengabaikan nilai-nilai dasar dalam membangun keluarga yang harmonis.
Dampaknya pun tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bersangkutan, tetapi juga lingkungan sosial. Munculnya status janda dan duda di usia sangat muda berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta persoalan sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA), Nafidatul Himah, menilai tingginya angka perceraian usia sekolah tidak lepas dari praktik dispensasi nikah yang masih kerap diberikan.
Menurutnya, banyak pasangan menikah di usia anak sebelum benar-benar siap, sehingga berbagai persoalan mudah memicu konflik, mulai dari tekanan ekonomi hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. “Berbagai persoalan bisa memicu pertengkaran, termasuk ketidakmatangan dalam mengambil keputusan hingga risiko KDRT,” kata Hima.
Ia mengungkapkan, dalam forum hearing bersama Bupati Bojonegoro beberapa waktu lalu yang melibatkan sejumlah instansi, seperti DP3AKB, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, muncul usulan untuk memperketat pemberian dispensasi nikah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah kewajiban adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait kesiapan reproduksi calon pengantin usia anak.
“Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan belum siap, maka permohonan dispensasi seharusnya tidak diloloskan,” tegasnya.
Pengetatan aturan ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini yang selama ini menjadi pemicu utama perceraian di kalangan usia sekolah di Kabupaten Bojonegoro. Dengan demikian, pernikahan diharapkan hanya dilakukan oleh mereka yang benar-benar siap secara fisik, mental, dan sosial, sehingga risiko perceraian dapat diminimalkan. (*)






