Gegara Uang Kompensasi Rp 1 Juta, Warga Tunggorono Jombang Dipolisikan

oleh -597 Dilihat
bd7697e0 19f2 4cbb 99dc e0fadec0b9a6
Beny Hendro Yulianto, S.H kuasa hukum terlapor. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang kompensasi sebesar Rp 1.000.000 yang dialami Kusnan 59 tahun, warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, berbuntut panjang.

Kusnan dilaporkan oleh tetangganya sendiri berinisial, M 68 tahun, terkait dana kompensasi dari pengembang perumahan atas pemanfaatan akses jalan.

Pengacara Kusnan, Beny Hendro Yulianto, S.H., mengaku heran dengan pelaporan yang dilakukan pada 4 Maret 2025 tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak mengerti dasar tuduhan penipuan atau penggelapan yang dialamatkan kepadanya.

“Justru bingung dituduh menipu siapa dan bagianmana dari aksi mereka yang dianggap melanggar hukum,” ujar Beny Hendro kepada wartawan, Senin (14/4).

Dalam perkembangan kasus ini, empat warga Dusun Tunggul, yakni Kusnan, Agung Priyo Sembodo, Suhendro Hadi Wardoyo, dan Gatot Srianto, telah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Beny Hendro menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari polemik pembagian dana kompensasi yang diberikan oleh pengembang perumahan, kepada warga yang terkena dampak proyek. Menurutnya, penyaluran kompensasi tersebut telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan disaksikan oleh pihak desa.

“Ini sebenarnya persoalan administratif dan komunikasi. Klien kami bahkan sudah menunjukkan bukti-bukti berupa kuitansi penerimaan kompensasi warga terdampak dan tidak terdampak, termasuk foto-foto penyerahan uang kompensasi yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak,” bebernya.

Lebih lanjut, Beny Hendro mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dari kliennya, nilai atau nominal pembagian kompensasi dari pengembang perumahan telah disepakati oleh seluruh warga, baik yang terdampak maupun tidak. Oleh karena itu, ia menilai pelaporan ke polisi ini terasa janggal.

“Terkait hal ini kami ingin mempersoalkan kapasitas atau ‘legal standing’ dari pelapornya, apakah memenuhi unsur sebagai pelapor atau tidak,” tegas Beny Hendro.

Beny menambahkan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum menuntut balik pelaporan kepada kliennya tersebut.

“Demi hak hukum klien kami, untuk langkah selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum dengan cara laporan balik terkait hal ini, karena klien kami merasa dicemarkan nama baiknya dan dirugikan secara materiil maupun imateriil, tapi untuk sementara kami menunggu perkembangan proses penyidikan ini,” pungkas Beny.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.