Geger Geden! Disita Uang Hampir Rp 1 Triliun, Eks Petinggi MA Asal Jatim Terseret Jadi Markus Pembunuhan

oleh -21115 Dilihat
ZAROF PICAR
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Dr Zarof Ricar SH, SSos, MHum, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/PTA Tahun 2017, tanggal 25 Juli 2017, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. (Foto IST)

KabarBaik.co- Publik untuk kali kesekian dikejutkan berita negatif tentang wajah hukum dan peradilan. Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks pejabat MA kelahiran Sumenep, Jatim, itu disebut masuk dalam jaringan lingkaran makelar kasus (markus) pembunuhan.

Zarof Ricar ditangkap atas dugaan pemufakatan jahat. Yakni, suap pengurusan kasasi Ronald Tannur ke MA. Sebelum menangkap Zarof Ricar, tim Kejagung juga meringkus Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Selain itu, menangkap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sebuah perkara pembunuhan.

Dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang dilakukan, tim Kejagung berhasil mengamankan uang dengan nilai fantastis. Membuat kepala geleng-geleng. Betapa tidak, total nilainya hampir Rp 1 triliun. Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan emas Antam total seberat 51 kilogram.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10), mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan di dua rumah Zarof Ricar. Yakni, di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali. ‘’Kami penyidik sebenarnya juga kaget. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” jelasnya dilansir sejumlah media.

Dalam konferensi pers tersebut, juga dipajang tumpukan uang dengan beberapa mata uang berbeda. Ada Rupiah, Euro, Dolar Singapura (SGD) hingga Dolar Amerika. Dari hasil penghitungan, perinciannya adalah Dolar Hong Kong (HKD) 483.320 setara Rp 975,5 juta (kurs Rp 2.018/1 HKD), Euro 71.200 setara Rp 1,2 miliar (kurs Rp 16.976/1 Euro).

Kemudian, USD 1.897.362 setara Rp 29,76 miliar (kurs Rp 15.683/1 USD), uang rupiah Rp 5,7 miliar, SGD 74.494.427 setara Rp 885,03 miliar (kurs Rp 11.880/1 SGD). Jika dikonversi totalnya mencapai Rp 920.912.303.714 atau hampir Rp 1 triliun.

Nah, gebokan uang dan emas tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi yang diterima Zarof Ricar saat masih belum pensiun. Termasuk untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur. Khusus dalam kasus Ronald Tannur itu, Zarof Ricar diduga dijanjikan dapat imbalan Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur.

Kasasi tersebut bertujuan Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI itu tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama, tiga hakim yang mengadili saat itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan telah menerima suap. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Lisa Rachmat disebut-sebut sebagai operator. Kabarnya, pengacara yang berkedudukan di Surabaya itu sudah menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang itu disiapkan untuk para hakim kasasi di MA yang akan diserahkan melalui Zarof Ricar. Namun, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur divonis hukuman penjara 5 tahun oleh hakim MA. Vonis kasasi itu ditetapkan 22 Oktober 2024 lalu.

Selain mantan pejabat di MA, Zarof Ricar juga menjadi Executive Producer film Sang Pengadil. Film itu baru mulai tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Beberapa waktu lalu, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara juga menonton bareng (nobar) film Sang Pengadil. Termasuk ketua MA. Beberapa waktu sebelum film itu diputar, Zarof Picar juga sempat menyampaikan penjelasan tujuan dari pembuatan film tersebut.

Film itu dibintangi Arifin Putra dan Prisilia Nasution. Film itu menceritakan sosok Jojo yang digambarkan sebagaui seorang hakim muda berintegritas. Dipercaya menangani kasus human trafficking (perdagangan manusia). Di tengah proses penyelidikan kasus yang ditangani, Jojo dihadapkan pada kenyataan pelik. Ternyata, kasus itu terkait kematian ayahnya yang misterius. Usaha Jojo mencari kebenaran menjadi semakin pelik. Sebab, kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting.

Berawal dari Perkara Pembunuhan dan Kemarahan Publik

Kasus penangkapan markus di lingkaran lembaga peradilan itu tidak lain berawal dari perkara Ronald Tannur. Sebelumnya, dia didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Pria berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur, mantan anggota DPR RI.

Namun, dalam persidangan di PN Surabaya, majelis hakim memvonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Dalam sidang putusan, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya. Padahal, dalam sejumlah pemberitaan tidak lama setelah kasus itu terjadi, Dini dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald Tannur hingga tewas. Namun, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ronald Tannur dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Tak ayal, vonis bebas itu menimbulkan kontroversi. Bukan hanya membuat pihak keluarga Dini tidak terima, publik dan sejumlah tokoh melalui laman-laman media sosial juga menyoroti atas putusan bebas tersebut.

Tiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur pun dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan MA. Dari situlah akhirnya dilakukan penyelidikan hingga merembet ke penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan markus tersebut. Termasuk Zarof Ricar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.