Genjot PAD, Pemkot Petakan Tarif Retribusi Malang Creative Center

oleh -145 Dilihat
85277395 010d 4700 a5cd 2f57bab580a2
Acara sosial dari Kampung Sumbersari, Kota Malang yang digelar di MCC. (Foto: Alam)

KabarBaik.co – Malang Creative Center (MCC) ke depan bakal menerapkan biaya bagi mereka yang ingin menyewa untuk acara dan akan dikenakan biaya retribusi.

Rencana untuk mengkomersialkan gedung MCC ini demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Saat ini, sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi, mengonfirmasi bahwa pengelolaan MCC akan tetap mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat. Ini berarti tidak semua area akan dikenai biaya retribusi.

“Area yang dipergunakan untuk kegiatan sosial tentu akan gratis. Seperti untuk kegiatan sekolah, UMKM, dan komunitas, akan kami fasilitasi tanpa biaya retribusi,” jelasnya, Selasa (15/7) sore.

Eko menambahkan bahwa retribusi hanya akan diberlakukan pada area yang dipakai untuk kepentingan komersial.

“Artinya, kegiatan sosial masyarakat masih bebas biaya meskipun menggunakan area komersial. Namun, jika kegiatan sudah murni komersial, maka pasti akan diharuskan membayar retribusi,” tuturnya.

Menurut Eko, area yang dikenakan retribusi telah dipetakan dengan jelas. Beberapa di antaranya berada di lantai dua dan lantai tujuh MCC. “Kami sudah mendokumentasikan. Ke depan, kami akan mengumumkannya secara resmi di website MCC,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Diskopindag berencana untuk merilis informasi resmi agar masyarakat mengetahui dengan jelas mana area yang gratis dan mana yang dikenakan biaya, serta akan mengajak media untuk menyebarkan informasi ini secara luas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Rikyawansyah Alam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.