KabarBaik.co – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi Pilkada (Gertap) melakukan aksi demo di depan kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/9). Mereka menuntut agar Bawaslu Kabupaten Pasuruan tegak lurus dalam menangani pelanggaran pilkada.
Dalam orasinya massa demo menyoroti kinerja Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat Pilkada 2024. Terutama soal berbagai temuan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Pasuruan 2024. Mereka menuntut agar Bawaslu Kabupaten Pasuruan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Selain Bawaslu Kabupaten Pasuruan, massa aksi juga menyoroti netralitas aparatur penegak hukum (APH) agar pilkada berlangsung damai dan jujur. Lujeng Sudarto, salah satu koordinator aksi menegaskan bahwa demo yang mereka lakukan tidak ada titipan dari siapapun.
Menurut Lujeng, mereka berunjuk rasa karena kecintaan terhadap Kabupaten Pasuruan agar Pilkada 2024 melahirkan pemimpin yang baik. “Ini sebagai bukti bahwa semua cinta Kabupaten Pasuruan, dengan menekan kinerja Bawaslu dalam melakukan tindakan pelanggaran,” kata Lujeng.
Lujeng menegaskan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menemukan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dengan melakukan kontrak politik dengan salah satu bapaslon. “Bawaslu sudah menemukan pelanggaran awal sebelum pilkada belangsung, yaitu kontrak politik perangkat desa. Seharusnya (bapaslon melakukan kontrak politik) dengan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menjelaskan, kedatangan para pengunjuk rasa sangat mendukung kinerja lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, pelanggaran pilkada yang ditanganinya saat ini sudah direkomendasikan ke Pj Bupati Pasuruan untuk ditindak.
“Kita terima apa yang menjadi temuan masyarakat, temuan pelanggaran Bawaslu sudah kita rekomendasikan ke Pj Bupati,” ucap Arie. Dia menyampaikan, dukungan semua lapisan masyarakat dalam pengawasan pilkada sangat dibutuhkan.
“Kita apresiasi (karena masyarakat) ikut serta dalam pengawasan jalannya pilkada. Pencegahan sejak dini harus dilakukan agar pelanggaran tidak terjadi di masyarakat,” tutupnya. (*)