KabarBaik.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, ke Kepolres Bojonegoro, Rabu (7/8). Pelaporan tersebut dipimpin Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdullah Umar.
Menurut Abdullah Umar, Lukman Edy telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan penyebaran berita bohong.
“Hari ini kita dari pengurus DPC PKB Bojonegoro datang ke Reskrim Polres Bojonegoro melaporkan Lukman Edy, mantan sekjen PKB yang telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menyerang kehormatan nama baik dari ketua umum partai dengan cara menyebarkan berita hoax dan fitnah,” tegas Umar.
Umar menceritakan terkait kronologi saat Lukman Edy memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada Rabu lalu (31/7), Edy menyebut pengelolaan keuangan DPP PKB tidak transparan.
“Pernyataan ini tenunya berbahaya, padahal pengelolaan keuangan baik di DPP hingga di DPC semuanya dilakukan secara transparan dan terbuka, dan juga dilakukan proses audit,” ujar Umar.
Umar mempertanyakan posisi Lukman Edy saat ini yang sudah tidak menjabat sebagai sekjen DPP PKB. Menurutnya, pernyataan Lukman Edy tak pantas untuk disampaikan di ruang publik.
“Lukman Edy ini sudah tidak menjadi bagian dari kita, dan kini dia malah terang-terangan menyerang partai sekaligus nama baik partai. Oleh karena itu kita hari ini bersama-sama melaporkan dia ke pihak kepolisian,” kata Umar.
Sementara itu, IPTU Dasmono, KBO Satreskrim Polres Bojonegoro mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. “Sebagaimana yang saya terima tadi setelah kita mintai keterangan dari pelapor. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy,” jelas Dasmono. (*)






