GKR Hemas Buka Lokakarya Skill Booster: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan di DIY

oleh -8 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 02 at 9.41.34 AM
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas

KabarBaik.co, Yogyakarta – Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas pendamping kasus dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di DIY. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Lokakarya Skill Booster bagi Pendamping Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DIY yang bertempat di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI DIY, Sabtu (28/2).

Dalam sambutannya, GKR Hemas menyoroti urgensi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat. Data Komnas Perempuan menunjukkan lonjakan kekerasan terhadap perempuan sebesar 14,17% atau 330.097 kasus pada tahun 2024, sementara data SIMFONI PPA di tahun 2025 tercatat 25.168 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual.

Menurut GKR Hemas, tingginya angka pelaporan di DIY menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan. Namun demikian, kondisi tersebut menuntut penguatan sistem perlindungan yang lebih responsif dan terintegrasi.

“Pendampingan adalah jembatan antara trauma dan pemulihan, sekaligus pengawal hak korban agar tidak terabaikan dalam proses hukum maupun sosial,” tuturnya.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU DIY, Maryam Fithriati, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil inisiasi Fatayat NU DIY untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan juga anak.

“Kami berharap di tingkat kabupaten/kota, ketika ditemukan kasus kekerasan perempuan dan anak di DIY, korban dapat didampingi dengan benar,” ujarnya.

GKR Hemas juga menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Implementasi regulasi tersebut perlu didukung penguatan kapasitas pendamping serta sinergi antar organisasi masyarakat, lembaga layanan, dan pemerintah daerah.

Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah, termasuk implementasi Undang-Undang TPKS serta sistem layanan perlindungan perempuan dan anak. Aspirasi dan kebutuhan penguatan kapasitas pendamping di DIY akan menjadi bagian dari perhatian di tingkat nasional.

Agenda ini turut diikuti oleh pendamping kasus dari Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU di lima kabupaten/kota, Badan Otonom Perempuan NU, Satgas Pesantren Ramah Anak dan Perempuan, serta komunitas paralegal di DIY, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY melalui penguatan manajemen kasus, jejaring respons, dan juga keterampilan asesmen. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.