GMNI Jember Desak DPR Hentikan Pembahasan UU Pilkada

oleh -354 Dilihat
IMG 20240822 WA0043
Aksi GMNI di Bundaran DPRD Jember. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menyatakan sikap tegas, menolak segala bentuk pelanggaran konstitusi dan demokrasi yang dilakukan oleh para rezim saat ini.

Mereka mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan menuntut Presiden Jokowi untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menyuarakan aspirasinya, GMNI ini melakukan aksi Demo di Depan Gedung DPRD Jember pada Kamis (22/8).

Ketua GMNI Jember, Yudha Dwi Prasetiyo menyatakan menentang keras segala bentuk tindakan yang menciderai konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

“Presiden Jokowi telah menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan suara rakyat dengan terus menerus melanggar konstitusi,” ujarnya.

GMNI Jember menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden harus tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, telah diabaikan oleh Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi seolah-olah ingin mengendalikan negara ini dengan cara yang otoriter. Dia menggunakan segala instrumen negara untuk melanggar konstitusi, termasuk DPR RI dan Mahkamah Agung,” terangnya.

Dalam pernyataan ini, lanjut Yudha, GMNI menuntut DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang dinilai akan semakin memperkuat kekuasaan Presiden Jokowi.

“DPR RI harus bertanggung jawab atas kelanjutan demokrasi di Indonesia. Jangan sampai mereka menjadi alat bagi rezim otokratis Jokowi,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa GMNI Jember menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember untuk bersama-sama mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” pungkas Yudha.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.