Gudang Rokok Ilegal di Gresik Digerebek, 5,87 Juta Batang Disita

oleh -179 Dilihat
Penggerebekan gudang rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.
Penggerebekan gudang rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

KabarBaik.co, Gresik – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan Bea Cukai Gresik berhasil menggerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal tanpa cumai dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 5,24 miliar.

Operasi berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (5-6/5/2026), sebagai bagian dari kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.

Petugas gabungan terlebih dahulu melakukan pengintaian sejak Selasa pukul 05.00 WIB terhadap sebuah ruko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal.

Hasil pengintaian membuahkan hasil ketika pada Rabu sekitar pukul 09.43 WIB sebuah truk trailer datang ke lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat.

Petugas yang memantau di lokasi kemudian memastikan bahwa barang yang dibongkar merupakan rokok ilegal.

Setelah memastikan temuan tersebut, tim gabungan langsung berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 10.46 WIB hingga 11.12 WIB.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal yang telah dikemas rapi menggunakan kardus dan karung. Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah ruangan dalam ruko, mulai kamar belakang, ruang tengah hingga area bawah tangga.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang sopir truk dan lima kru bongkar muat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu truk trailer, satu truk Satpol PP, dan satu mobil Hilux milik Bea Cukai.

Proses pembongkaran dan penghitungan barang bukti berlangsung hingga Rabu malam.

“Dari hasil pendataan sementara, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang,” ungkap Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Jumat (8/5).

Petugas memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 5.243.784.080.

Selama operasi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.