KabarBaik.co, Sidoarjo – Sebuah gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, digerebek polisi pada Selasa (27/1) malam. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penadahan kendaraan bermotor yang disamarkan sebagai usaha jual beli rongsokan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario milik seorang mahasiswi, Rifda Ajeng Fauzia. Dari kasus itu, petugas lebih dulu mengamankan pelaku utama, Faiz Sobby Andika, 25, di Surabaya.
Dalam pemeriksaan, Faiz mengaku menjual motor hasil kejahatannya kepada Muhammad Sholeh, 39, pemilik gudang rongsokan di Sukodono. Pengakuan tersebut mengarah pada penggeledahan gudang yang dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB.
Hasil penggeledahan mengejutkan. Polisi tidak hanya menemukan sepeda motor milik korban, tetapi juga puluhan kendaraan lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan atau tidak dilengkapi dokumen resmi.
Total sebanyak 74 unit sepeda motor dan 4 unit mobil diamankan dari lokasi. Seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan empat hingga lima truk untuk dibawa ke Surabaya.
Salah satu karyawan Muhammad Sholeh, Hasibu, mengaku berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Ia sempat dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi hingga dini hari.
“Saya saksi di sana, tidak boleh pulang sama Polsek Wiyung . Sekitar jam lima saya baru boleh pulang,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/1).

Hasibu menyebut usaha rongsokan milik majikannya telah berjalan cukup lama. Namun, belakangan gudang tersebut juga menerima motor sebagai bentuk gadai. Menurutnya, setiap motor yang masuk disertai surat pernyataan bermaterai dan dokumentasi.
“ada bukti semua, video, bukti materai. Cuma kan yang ditanyakan polisi kan ilegalnya saja,” katanya.
Polisi menduga praktik tersebut masuk kategori penadah, terutama karena banyak motor yang diamankan masih berstatus kredit atau leasing. Kondisi itu dinilai melanggar hukum karena kendaraan belum sepenuhnya menjadi milik penyerah barang.
Sebelumnya Rabu (28/1) Siang, Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya Bimantara telah membenarkan adanya penggerbakan tersebut dan akan di rilis oleh Polrestabes Surabaya.
Seluruh barang bukti kini telah dipindahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor dengan membawa bukti kepemilikan.
Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku pemilik gudang dan Faiz Sobby Andika telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)






