KabarBaik.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wabup Gresik yang diajukan Pemohon Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) tidak dapat diterima alias kandas. Dengan demikian, pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani-Wabup Asluchul Alif yang terpilih di Pilkada 2024 lalu tinggal menunggu pelantikan sserentak di Istana Negara. Pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto direncanakan pada 20 Februari 2025 nanti.
Amar Putusan Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).
Suhartoyo menyebutkan, permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang 10/2016 dan Peraturan MK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya., dilansir dari laman resmi MK.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gresik telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025 lalu. Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024.
Pemohon menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944. Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740.
Kekalahan Kotak Kosong ini menurut Pemohon diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khususnya pada 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura, dan Kecamatan Tambak.
Karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong sebagai pemenang. Kemudian memohon Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. (*)






