KabarBaik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengkata Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Dalam putusan sela (dismissal) yang dibacakan di gedung MK pada Selasa (4/2), gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans tidak diterima alias ditolak.
Dengan putusan tersebut, maka pasangan gubernur-Wagub terpilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang telah ditetapkan KPU dinyatakan sah. Putusan MK bersifat final dan mengikat. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa ada banyak dalil yang dikemukakan pihak pemohon tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU Provinsi Jawa Timur.
Kalaupun disebut ada anomali dari Sirekap, selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi seperti yang didalilkan. Demikian pula soal dalil terjadi manipulasi formulir C Hasil KWK hingga politisasi bantuan sosial, juga dianggap Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, berdasarkan pleno penetapan perolehan suara oleh KPU Jatim, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara sah (8,67 persen). Kemudian, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen), dan pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans (Zahrul Azhar Asumta) meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah-Emil unggul di 36 kabupaten/kota. Adapun pasangan Risma-Gus Hans hanya unggul di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 882.414 suara, sementara Khofifah-Emil hanya 308.293 suara. Adapun di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 37.072 suara, sedangkan Khofifah-Emil hanya 35.646 suara.
Dengan telah diputuskan MK tersebut, pasangan Khofifah-Emil dipastikan akan mengikuti pelantikan gelombang pertama yang dijadwalkan pada 20 Februari di Istana Negara. Pelantikan bersamaan dengan para kepala daerah lain yang tidak bersengketa di MK dan yang gugatannya tidak berlanjut. (*)