Guru SD di Jombang yang Dipecat Ajukan Banding ke BPASN dan Minta Hearing DPRD

oleh -176 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 08 at 12.59.28 PM
Yogi Susilo saat mengantarkan surat di kantor DPRD Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co, Jombang– Seorang guru SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang, Yogi Susilo, mengaku diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH). Yogi menilai keputusan tersebut tidak adil dan kini menempuh upaya banding.

Yogi mengatakan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Selain itu, ia juga mengirim surat ke DPRD Jombang untuk mengajukan rapat dengar pendapat (hearing).

“Saya sudah mengajukan banding ke BPASN. Hari ini saya lanjutkan dengan mengirim surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait penjatuhan disiplin berupa pemberhentian yang ditujukan kepada saya,” kata Yogi saat ditemui, Jumat (8/5/2026).

Dalam hearing tersebut, Yogi berencana menyampaikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya. Ia ingin menguji aspek substansi dan prosedur dari keputusan pemberhentian tersebut.

“Saya akan menyandingkan bukti-bukti yang kami miliki, termasuk kesaksian warga dan rekan kerja. Ini untuk menunjukkan kebenaran secara substansial dan prosedural,” tegasnya.

Yogi mengklaim dirinya tetap aktif mengajar setiap hari di SDN Jipurapah 2. Ia menyebut ada saksi yang mengetahui aktivitasnya berangkat dan pulang dari sekolah.

“Saya yakin setiap hari masuk mengajar. Bahkan warga sekitar dan teman-teman di sekolah juga tahu,” ujarnya.

Terkait tuduhan tidak masuk kerja, Yogi justru menyinggung kondisi kedisiplinan di sekolah. Ia menyebut kehadiran guru tidak tertib dan kerap terjadi keterlambatan.

“Faktanya, di sana masuknya tidak setiap hari. Saya tidak mau mengisi daftar hadir dulu karena kondisi itu. Guru lain juga sering datang terlambat, bahkan cukup lama,” ungkapnya.

Menurut Yogi, sistem absensi di sekolah tersebut juga tidak tertata dengan baik dan sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung lama.

“Absensi tidak ada yang mengatur. Jadi memang sudah jadi kebiasaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yogi menduga ada faktor lain di balik usulan pemecatan terhadap dirinya. Ia mengisyaratkan adanya persoalan pribadi.

“Saya menduga ada yang melatarbelakangi, kemungkinan masalah pribadi. Tapi nanti kita lihat saja dalam prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menegaskan pemberhentian Yogi bukan karena kritik terhadap fasilitas sekolah, melainkan murni akibat pelanggaran disiplin kerja.

Kepala Disdikbud Jombang Wor Windari menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan Yogi tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025.

“Pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari,” ujar Wor, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, hingga bagian hukum. Tim juga turun langsung ke SDN Jipurapah 2 untuk mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah.

“Tidak hanya dokumen, kami juga meminta keterangan langsung di lapangan untuk memastikan objektivitas,” jelasnya.

Wor menambahkan sebelum sanksi berat dijatuhkan, pihaknya telah melakukan pembinaan bertahap. Pada 2024, Yogi sempat dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena pelanggaran serupa.

“Sudah diingatkan, tapi pelanggaran kembali terjadi saat masa hukuman,” katanya.

Terkait alasan sakit, Disdikbud menyebut tidak ada pengajuan cuti resmi dari Yogi.

“Kalau sakit, seharusnya mengajukan cuti sesuai aturan. Sampai sekarang tidak ada,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Jombang, Anwar. Ia menyebut pemberhentian tersebut merupakan puncak dari proses pembinaan sejak 2024, setelah pelanggaran kembali terjadi pada September hingga Desember 2025.

“Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.