KabarBaik.co – Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Gresik pada tahun 2026 berpotensi akan menekan ruang fiskal daerah. Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammmad, menegaskan pemerintah daerah tidak bisa lagi bergantung pada transfer pusat semata.
“Dengan pemangkasan transfer daerah khususnya Kabupaten Gresik yang nilainya Rp 517 miliar, maka pemerintah kabupaten harus berinovasi dalam meningkatkan PAD kita, efisiensi baik belanja rutin maupun belanja modal,” kata Mochammmad saat dihubungi, Rabu (15/10).
Ia juga menyoroti masih banyak potensi pendapatan yang bisa digarap dari sektor pajak maupun retribusi. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada kinerja sumber daya manusia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil. “Karena masih banyak potensi pendapatan daerah, baik itu pajak dan retribusi. Tinggal meningkatkan kinerja SDM masing-masing OPD penghasil,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, membenarkan adanya pemangkasan dana transfer 2026 sebesar Rp 571 miliar. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengguncang keuangan daerah, bahkan dampaknya bisa terasa hingga ke tingkat desa.
Di pihak eksekutif, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa strategi utama yang ditempuh pemerintah daerah adalah rasionalisasi anggaran dengan tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat.
Pemangkasan transfer pusat ini menjadi ujian bagi Gresik untuk menata ulang orientasi fiskalnya. Tanpa terobosan peningkatan PAD dan disiplin belanja, ketergantungan terhadap transfer pusat bisa semakin menekan ruang gerak pembangunan daerah. (*)