KabarBaik.co – Guru besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan, menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Deni dalam seminar nasional bertajuk ’Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan’ yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma).
Dalam pemaparannya, Deni menyoroti kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan yang harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. “Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” tegas Deni, Kamis (24/4).
Selain Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka. Antara lain, ahli hukum pidana nasional, Sholehuddin, serta dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prija Jatmika.
Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini. Deni secara sistematis memaparkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahapan besar. Pertama, pra-ajudikasi (pre-adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian serta penuntutan oleh Kejaksaan.
“Tahap ini kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana,” ungkap Deni.
Kedua, ajudikasi (adjudication) merupakan proses pembuktian formal di pengadilan. Pada proses ini hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.
“Sedangkan pasca-ajudikasi (post-adjudication) untuk tahap ini mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan sebagai bagian dari reintegrasi sosial,” tutur Deni.
Tidak hanya berhenti di situ saja, Deni juga menjelaskan landasan hukum terkait hal itu. Dia menekankan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum. Dia menguraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada pasal 1 angka 10, 13, pasal 13 dan pasal 14 ayat 1 huruf G yang menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
KUHAP pada pasal 1 angka 1 dan 2, serta pasal 6 ayat 1 menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana. UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang pada pasal 26 menyebutkan bahwa kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan pasal 43 ayat 1 dan 2 memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana.
“Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,” jelas Deni.
Menurut Deni, reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan. (*)







