Haji Visa Furoda Tidak Terbit: Memahami Jalur Non-Kuota Menuju Tanah Suci

oleh -543 Dilihat
Foto ilustrasi Kakbah. (Kemenag)

KabarBaik.co- Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang sangat didambakan setiap Muslim. Di Indonesia, antrean untuk haji reguler dapat mencapai puluhan tahun. Imbasnya memicu pencarian alternatif bagi mereka yang ingin segera berangkat ke Tanah Haram. Salah satu jalur alternatif yang kerap diperbincangkan adalah haji visa furoda.

Apa sebenarnya haji visa furoda itu? Bagaimana sistemnya, berapa biayanya, dan apa saja yang perlu diketahui? Haji furoda sering juga disebut juga haji non-kuota atau haji mujamalah (undangan). Berhaji yang visanya diperoleh langsung dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota haji reguler yang telah dialokasikan untuk setiap negara. Termasuk Indonesia.

Kata “furoda” sendiri berasal dari bahasa Arab fardun. Artinya, perorangan atau sendiri-sendiri. Hal ini mencerminkan sifatnya yang lebih independen dari sistem kuota resmi negara.

Program ini diatur sepenuhnya oleh otoritas Arab Saudi melalui jalur visa mujamalah atau undangan khusus. Meski tidak masuk dalam sistem administrasi haji nasional Indonesia (Kementerian Agama), haji furoda diakui legal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Praktik haji dengan visa furoda telah ada di Indonesia cukup lama, walaupun regulasi dan ketegasannya makin diperhatikan dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus jemaah yang tertahan atau dipulangkan karena menggunakan visa non-haji (seperti visa ziarah atau amil) pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya kebutuhan akan jalur yang lebih jelas dan resmi di luar kuota.

Secara formal, pengakuan legalitas visa furoda melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan landasan hukum yang lebih kuat. Namun, dinamika penerbitan visa ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan dapat berubah setiap tahun. Ini seperti yang terjadi pada musim haji 1446 H/2025 M. Berdasarkan keterangan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan lagi visa furoda.

Sistem Haji Furoda

Sistem haji furoda ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan haji reguler maupun haji khusus (dulu disebut ONH Plus). Pertama, visa undangan. Visa yang digunakan adalah visa mujamalah, yaitu visa undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini tidak terikat pada kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kedua, penyelenggara. Haji furoda umumnya diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel resmi yang memiliki izin dari Kemenag RI. PIHK inilah yang menjembatani calon jemaah dengan pihak-pihak di Arab Saudi untuk pengurusan visa dan paket layanan.

Ketiga, tanpa antrean. Di antara keunggulan utama haji furoda adalah calon jemaah bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Keberangkatan bisa langsung di tahun yang sama setelah visa terbit. Keempat, proses penerbitan visa: Penerbitan visa mujamalah sepenuhnya merupakan hak prerogatif Pemerintah Arab Saudi. Jadwal penerbitan visa bisa bervariasi setiap tahun, bahkan bisa sangat dekat dengan jadwal puncak haji (akhir Syawal hingga awal Dzulhijjah). Hal ini menuntut kesabaran dan persiapan yang matang dari calon jemaah.

Perbandingan Biaya Haji Furoda

Biaya haji furoda jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler atau haji khusus karena fasilitas yang ditawarkan umumnya lebih eksklusif dan tidak ada masa tunggu. Estimasi biaya haji furoda bervariasi bergantung pada PIHK, jenis paket, dan fasilitas yang dipilih. Berdasarkan data dari berbagai PIHK, biaya haji furoda pada tahun 2025 diperkirakan berkisar antara USD 19.000 hingga USD 60.000 per orang, atau setara dengan sekitar Rp 315 juta hingga Rp 996 juta (dengan asumsi kurs Rp 16.600 per USD).

Biaya itu biasanya sudah termasuk visa haji, tiket pesawat, akomodasi, transportasi, manasik haji, dan perlengkapan haji. Uang muka (DP) yang harus disiapkan biasanya sekitar USD 5.000. Adapun biaya haji reguler sekitar Rp 89,4 juta (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih yang dibayar jemaah sekitar Rp 55,4 juta, sisanya dari nilai manfaat dana haji). Untuk iaya haji khusus (ONH Plus) diperkirakan mulai dari USD 11.500 atau sekitar Rp 186 juta. Masa tunggu sekitar 5-9 tahun.

Karena visa haji furoda bersifat non-kuota atau undangan, tidak ada jumlah pasti atau tetap setiap tahunnya. Jumlah visa yang diterbitkan sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini membuat keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat di-issued.

Penempatan jemaah haji furoda di Armuzna umumnya mendapatkan fasilitas yang lebih premium dibandingkan haji reguler. Mereka biasanya mendapatkan tenda atau akomodasi yang lebih nyaman dan eksklusif di Arafah dan Mina, serta fasilitas transportasi yang lebih baik. Beberapa paket bahkan menawarkan tenda VIP. Namun, perlu diingat bahwa kondisi di Armuzna saat puncak haji sangat padat, sehingga kenyamanan maksimal tetap merupakan tantangan.

Perlindungan Pemerintah Indonesia

Jemaah haji furoda tidak tercatat dalam kuota resmi Kementerian Agama dan tidak mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah RI selama di Arab Saudi, seperti halnya jemaah haji reguler. Meskipun demikian, pemerintah tetap mengimbau PIHK untuk bertanggung jawab penuh terhadap jemaahnya.

Karena sifatnya yang non-kuota dan sangat bergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi, haji furoda memiliki risiko ketidakpastian yang lebih tinggi. Calon jemaah harus sangat berhati-hati dalam memilih PIHK, memastikan PIHK tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag dan rekam jejak yang baik. Transparansi informasi dari PIHK mengenai proses visa dan keberangkatan sangat krusial.

Seperti disebutkan sebelumnya, pada musim haji 1446 H/2025 M ini, AMPHURI mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda. Hal ini menjadi peringatan bagi calon jemaah untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber-sumber terpercaya dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. PIHK diimbau untuk jujur kepada calon jemaah jika visa furoda tidak terbit, dan disarankan untuk mengalihkan jemaah ke jalur haji khusus jika memungkinkan.

Haji visa furoda menawarkan jalur cepat bagi yang ingin menunaikan ibadah haji, namun dengan biaya yang jauh lebih tinggi dan tingkat ketidakpastian yang juga lebih besar. Pemahaman mendalam tentang sistem, biaya, dan risikonya menjadi sangat penting sebelum memutuskan untuk mengambil jalur ini.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan yang ketat terkait haji non-prosedural. Penggunaan visa selain visa haji resmi untuk berhaji sangat dilarang dan dapat berujung pada sanksi bagi jemaah maupun pihak yang memberangkatkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.