Hakim Jatuhkan Hukuman Mati ke Pelaku Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro

oleh -338 Dilihat
IMG 20251211 WA0030
Terdakwa Sujito, pelaku pembunuhan dalam kasus Subuh berdarah di Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.

Putusan tersebut dibacakan dalam agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Wisnu Widiastuti, bersama dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Kamis (11/12).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wisnu Widiastuti.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sujito melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu dengan sadar. Majelis hakim juga menilai sejumlah hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan terdakwa dinilai terlalu keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

Selain itu, tindakan terdakwa dilakukan di rumah ibadah musala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi umat. Apalagi, para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah. Perbuatan itu juga melibatkan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti yang berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz yang mengakibatkan saksi mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban. Putusan ini disampaikan setelah pemeriksaan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, meskipun rincian lengkap mengenai sikap terdakwa saat persidangan telah dibacakan.

Selain itu, vonis ini menunjukkan bahwa tindakan terdakwa berdampak luas terhadap keamanan lingkungan sekitar Musala Al-Manar dan warga Kedungadem yang menyaksikan kejadian tersebut. Tersangka yang telah dinyatakan bersalah ini akan menjalani vonis sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.