Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Bersitegang dengan Korban Penipuan Properti di PN Surabaya

oleh -5037 Dilihat
Jalannya proses persidangan penipuan properti di ruang sidang Candra, PN Surabaya.(dok)

KabarBaik.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang sempat memberikan keputusan bebas atas mantan terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal bersitegang dengan korban properti The Anaya Village di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (14/8) sore.

Ketegangan ini berawal saat Hakim Erintuah Damanik selalu Hakim Pengawas memberikan usulan untuk mengganti tim kurator yang terdiri dari Johan Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyawan. Namun pihak korban merasa merasa keberatan lantaran usulan ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat kreditur.

“Sesuai pasal 71 ayat 3 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hakim pengawas boleh mengusulkan pergantian kurator,” ujar Erintuah Damanik.

Hakim Damanik mengusulkan mengganti tiga orang itu dengan tim lain yang terdiri dari Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Sedangkan pihak yang dinyatakan pailit oleh Hakim adalah pengembang The Anaya Village yang perumahannya berlokasi di Pecatur Kita Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tim kurator yang ditunjuk, bakal mengurusi proses lelang aset-aset pihak yang dinyatakan paikit untuk membayar ganti rugi korban pembeli properti. Namun setelah sekian lama tim kuratos dinilai korban sudah bekerja dengan baik justru tiba-tiba diusulkan diganti oleh Hakim Erintuah Damanik.

“Usulan pergantian karena tim kurator lalai menjalankan kewajiban, tidak kooperatif, tidak memberikan laporan ke hakim pengawas terkait update proses PKPU,” dalih Erintuah Damanik.

Mendengar alasan Hakim, tim kurator langsung memberikan bantahan. Mereka menegaskan sudah menjalankan tugas dengan baik, berikut laporannya.

“Bahkan kami sudah melakukan dua kali pelelangan. Justru yang tidak kooperatif adalah pihak debitur pailit,” kata kurator Johan Bastian.

Tim kurator menjelaskan bahwa selama ini mereka bersama sejumlah kreditur didampingi Paguyuban Siok Cinta Damai sempat mendatangi kediaman pihak debitur pailit, Viviana Tjandra Tjong di Bali, namun sayangnya tak pernah ditemui.

Tak ayal usulan Hakim Erintuah Damanik ini langsung mendapatkan protes dari pengunjung sidang yang notabene diisi oleh kreditur. Mereka mengaku heran, tim kurator yang selama ini bekerja dengan sangat baik justru hendak diganti.

“Kami menolak usulan pergantian itu, jangan mentang-mentang,” teriak Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, Tjandrawati Prajitno.

Ketegangan dalam ruang sidang kemudian dapat diredam oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Taufan Mandala.

Sebenarnya perkara ini berawal saat ada penjualan properti The Anaya Village di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali. Usai sejumlah properti terjual, proyek ini justru berhenti sehingga banyak pembeli yang jadi korban. Mereka pun menuntut uang mereka dikembalikan.

Secara tegas Tjandrawari Prajitno menolak usulan Hakim Erintuah Damanik karena sejauh ini tim kurator yang ada sudah berada di jalur yang benar dalam memperjuangkan hak ganti rugi korban. Ia menilai, korban dan paguyuban lebih sering berkomunikasi dengan kurator, bukan Hakim pengawas.

“Jadi kinerjanya tim kurator itu sudah kooperatif, kenapa tadi dikatakan hakim pengawas tidak kooperatif, itu yang membuat saya marah dalam sidang,” lanjut Tjandrawati Prajitno.

Ia berharap agar hakim pemutus, tidak memperhatikan pihak hakim pengawas saja. Melainkan memperhatikan pihak kreditur.

Selain heran dengan usulan itu, ia juga heran dengan penggantian Hakim pengawas. Menurutnya hakim pengawas sebelumnya adalah Suripto yang mengetahui perkara ini dari awal, kemudian diganti oleh Erintuah Damanik.

“Sesuai pasal 71 dan 90 UU Pailit dan PKPU harus memperhatikan rapat kreditur,” ucap Tjandrawati.

Salah satu korban adalah Ewin Erdani Kusumaningsih, 50, yang sengaja datang dari Bali mengikuti sidang itu. Ewin mengaku membeli tahun 2016 dan sudah membayar uang lebih dari Rp300 juta.

Terkait usulan pergantian tim kurator, Ewin menegaskan tidak setuju. Lantaran tim kurator itu sudah bekerja dengan baik.

“Bahkan beberapa kali ke Bali berusaha menemui Ibu Vivian (debitur pailit) tapi tidak ditemui. Padahal kurator tujuannya kan baik dan berhak untuk segera menyelesaikan proses lelang itu,” kata Ewin.

Apalagi, kata Ewin, tim kurator sudah dua kali melakukan lelang, dan tinggal sedikit lagi proses itu kelar, namun malah diganti. Ewin mengaku heran dengan usulan pergantian tim kurator tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.