Hampir Sepekan Kematian Raja, Publik Menunggu Penetapan Tersangka

oleh -124 Dilihat

KabarBaik.co, Sukabumi,- Hampir sepekan kematian Nizam Syafei (NS), santri berusia 12 tahun asal Bojongsari, Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga kini belum juga diumumkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur hingga berujung kematian tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian setempat menyatakan telah menaikkan status kasus kemarian NS itu dari penyelidikan ke penyidikan. Ini artinya tinggal selangkah lagi bakal ada tersangka dalam perkara yang mengundang atensi publik luas tersebut. Sebelumnya, viral di media sosial, pelajar kelas 1 SMP di Pesantren Darul Maarif, Cibitung, itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh TR, ibu tirinya.

‘’Kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan. Dan sekarang sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana. Yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis terhadap korban anak, yaitu saudara NS,’’ kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada awak media, Senin (23/2).

Ditanya apakah ibu tiri yang ramai di media itu sudah menjalani pemeriksaan dan statusnya seperti apa? ‘’Untuk saudari TR, kita sudah melakukan TAI, kemudian kita sudah naikkan sidik. Dan kita saat ini sedang mendalami dalam berita acara pemeriksaan yang tentunya kita tidak akan gegabah, kita akan cek semua alibi,’’ ujarnya.

Informasi yang dihimpun redaksi KabarBaik.co, istilah TAI sering dipakai dalam proses penyidikan yang dimaksud adalah Tim Asistensi Investigasi. Ini merupakan tim khusus yang membantu penyidik utama uuntuk pendalaman kasus, pengumpulan alat bukti, analisis fakta, pendampingan teknis penyidikan. TAI biasanya dibentuk dalam kasus serius atau menarik perhatian publik, butuh bantuan ahli/forensik, atau perlu penguatan penyidikan dari tingkat lebih tinggi (Polda maupun Mabes Polri).

Proses hukum pidana urutannya mulai dari penyelidikan (lidik) untuk mencari tahu apakah ada peristiwa pidana atau tidak, belum fokus ke pelaku, masih kumpulkan fakta awal. Selanjutnya naik ke penyidikan (sidik). Kalau sudah ada dugaan kuat tindak pidana dan alat bukti awal, perkara naik sidik. Di tahap ini penyidik mulai mencari dan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengarah ke siapa pelakunya.

Terakhir, penetapan tersangka. Tersangka ditetapkan setelah ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah. Misalnya, saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan calon tersangka. Nah, kalau bukti sudah cukup, maka baru statusnya tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres juga memohon dukungan bagaimana bisa melaksanakan proses penegakan hukum ini dengan independen, profesional, dan betul-betul mengedepankan scientific crime investigation. Kepastian hasil otopsi bagaimana? ‘’Untuk visum luar sudah kita dapatkan bagaimana korban mengalami luka pada badan dan area muka yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul,’’ jelas Samian.

Sedangkan hasil dari otopsi, lanjut dia, masih menunggu dari ahli forensik yang tentu nanti akan mendukung pembuktian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raja meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik saat berada di rumahnya pada Kamis, 19 Februari. Korban diketahui tengah berada di rumah karena libur dari pesantren di Cibitung. Sebelumnya, Anwar Satibi, ayah korban yang bekerja di luar kota dan meninggalkan anaknya dalam kondisi sehat.

Beberapa hari kemudian, menerima kabar bahwa NS mengalami demam tinggi dan kondisinya menurun. Ayah korban segera pulang. Namun setibanya di rumah, dia mendapati kondisi anaknya sudah lemah dengan sejumlah luka pada tubuh dan wajah. Korban kemudian dibawa ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan perawatan medis. Selama sekitar delapan jam dirawat intensif, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dugaan adanya tindak kekerasan mencuat setelah ditemukan luka bakar dan lebam di beberapa bagian tubuh korban. NS juga sempat menyampaikan keluhan kepada orang di sekitarnya terkait perlakuan yang dialaminya di rumah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.