Hanya alat bantu, SIREKAP tak wajib diterapkan di Pemilu 2024

oleh -472 Dilihat
SIREKAP hanya alat bantu, sehingga tidak wajib diterapkan untuk Pemilu 2024. Foto: ist

Jakarta-KABARBAIK.CO: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyebut bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) hanya jadi alat bantu penghitungan yang praktis.

Namun demikian, sistem iti tidak diwajibkan diterapkan dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

Kata dia, penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu. Yakni, penghitungan secara konvensional.

“Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 ini, terkait dengan SIREKAP, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya. SIREKAP menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional,” papar Saan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Gedung Nusantara, Jakarta.

Baca juga:  KPU Nganjuk Musnahkan Surat Suara Rusak 

“Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional,” kata dia.

Selain SIREKAP, Saan juga mengingatkan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan pemerintah untuk dimajukan pada September 2024. Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.

Baca juga:  Sudah Nyoblos, Segera Serbu Kedai Ketan Punel Gratis Seporsi

“Dulu pembahasan jadwal Pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari atau Mei. Kenapa begitu, karena banyak pertimbangan, salah satunya adalah jadwal pilkada,” terang Saan.

Dikatakan Saan, Undang-undang telah mengamanatkan Pilkada digelar pada 27 November 2024. Sehingga, jadwal yang lainnya, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada jadwal tersebut.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Pantau Rekapitulasi Pemilu 2024 di Seluruh PPK

“Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada. Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada. Kami di Komisi II juga terbelah. Maka pertimbangannya jelas, tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada,” tambahnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.