Hasil Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Disebut untuk Keperluan Perjalanan Dinas

oleh -388 Dilihat
IMG 20240729 WA0022
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

KabarBaik.co – Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Senin (29/7). Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak menyebutkan bahwa tak hanya terdakwa Siska Wati saja yang diminta untuk melakukan pengumpulan dana hasil pemotongan.

Sedikitnya dua saksi yang menyebutkan hal ini, yakni Heri Sumaeko selaku PNS di BPPD Sidoarjo dan juga Yulis Pengelola Data Pajak Bidang 1.

“Masing-masing Kabid biasanya ada pengumpul sendiri-sendiri,” kata Heri Sumaeko dalam persidangan.

Penasihat Hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menjelaskan jika menurut keterangan saksi, pengepul potongan insentif di bidang lain juga pernah mengumpulkan hal yang sama seperti yang dilakukan Siska Wati.

“Dan menurut mereka ada juga peran Kabid lainnya yang aktif membagikan kitir dan tabel potongan,” ungkapnya.

Melalui keterangan saksi, menurut Erlan semakin memperjelas jika tak hanya kliennya saja yang bertugas mengumpulkan uang hasil pemotongan insentif. Untuk itu ia meminta agar KPK memperdalam lagi struktur kasus ini.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Ari Suryono Ridwan Rahmad menegaskan jika aliran potongan insentif ASN BPPD itu turut digunakan untuk keperluan kegiatan dinas. Di antaranya, studi banding ke luar kota dan bingkisan lebaran pegawai.

“Tadi disebutkan bahwa aliran dana itu juga mengalir untuk kegiatan pegawai BPPD sendiri. Termasuk studi ke Yogyakarta, bingkisan lebaran dan kegiatan lain yang tidak tercover anggaran dinas,” kata Ridwan singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.