Heboh! Jalur Siluman Sekolah Negeri, Sudah Pakai Seragam Sebulan, Puluhan Murid Dikeluarkan

oleh -586 Dilihat
ILUSTRASI SMAN

KabarBaik.co – Dunia pendidikan Indonesia kembali guncang. Episentrumnya di Bengkulu. Ini setelah terungkap skandal penerimaan murid ’’jalur siluman’’ di SMAN 5 Bengkulu. Heboh. Sebanyak 72 siswa pun dikeluarkan setelah lebih dari sebulan belajar di sekolah. Mereka juga telah ikut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), mengenakan seragam, dan aktif mengikuti pelajaran.

Kasus tersebut memang terjadi di Bengkulu. Namun tampaknya skandal itu bukan sekadar kisruh administratif, melainkan membuka tabir adanya praktik-praktik “jalur belakang” dalam penerimaan murid baru yang diduga juga bisa terjadi di sekolah-sekolah lain di tanah air. Terutama di sekolah-sekolah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai sekolah populer atau favorit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, skandal ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil investigasi awal, 72 siswa tersebut tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), walaupun mereka sebelumnya dipanggil untuk daftar ulang, diterima masuk kelas, dan menjalani rutinitas sekolah layaknya siswa sah. Saat ini, kasusnya tengah didalami Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Diduga kuat terjadi maladministrasi dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026 itu.

Selain temuan 72 siswa jalur siluman tersebut, ada kejanggalan lain berupa selisih kuota 98 siswa yang tidak diumumkan terbuka bersamaan dengan daftar resmi. Sesuai aturan, SMAN 5 Bengkulu memiliki kuota 432 siswa baru. Kuota itu terbagi dalam 12 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 36 siswa per kelas. Namun pengumuman resmi hanya mencantumkan 334 siswa. Artinya, ada 98 nama siswa yang tidak diumumkan.

Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihanudin, seperti dilaporkan sejumlah media, mengakui adanya selisih tersebut dan menyebut sudah melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Meski demikian, 72 siswa yang dikeluarkan belakangan itu ternyata bukan bagian dari 98 orang dalam selisih tersebut. Artinya, mereka berada di luar kuota 98 siswa itu.

Awalnya, kasus ini mengemuka setelah di lapangan ditemukan ada kelas berisi hingga 43 siswa. Tentu saja, hal itu melebihi batas ketentuan. Karena itu muncul dugaan praktik penambahan siswa di luar mekanisme resmi. Dalam pernyataannya, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menilai temuan ini tidak hanya menyoroti kelalaian pihak sekolah, melainkan juga lemahnya pengawasan Disdikbud setempat.

Dari 72 siswa yang dinyatakan tidak sah itu, 30 murid di antaranya sudah memilih pindah ke sekolah lain. Sebanyak 42 siswa sisanya bersama orang tua mereka menolak keluar dari SMAN 5 Bengkulu. Para wali murid mendatangi DPRD Bengkulu, meminta kejelasan dan menuntut tanggung jawab. Buntut kasus ini, ada laporan siswa sampai mengalami tekanan psikologis hingga jatuh sakit. Maklum, siswa-siswa ini sudah satu bulan sekolah, sudah beli seragam, tiba-tiba dikeluarkan. Para orang tua mereka pun resah.

Dalam perkara ini, ada dugaan pelanggaran maladministrasi serius. Pelanggaran mencakup penyimpangan terhadap Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218.Dikbud Tahun 2025 tentang Juknis PPDB. Pihak sekolah dan panitia disinyalir tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Kabar yang berembus, skandal ini melibatkan oknum yang kemungkinan memberikan janji-janji disertai imbalan kepada wali murid, yang berujung pada penumpukan siswa di luar daya tampung.

Kasus ini menjadi perhatian publik. Sekolah itu disebut-sebut sebagai salah satu yang dikenal mencetak banyak lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) bergengsi. Karena itu, kursinya selalu jadi rebutan. Status unggulan inilah yang membuat banyak orang tua berupaya mencari jalur belakang, dan sekolah rawan mendapat tekanan titipan dari pihak-pihak berpengaruh.

Fenomena tersebut diyakini sebagai gunung es. Mekanisme serupa diduga terjadi di sekolah-sekolah negeri populer lain di Indonesia. Skemanya relatif sama: seleksi online berlangsung transparan, tetapi daftar ulang dijadikan pintu masuk siswa “siluman”. Hasilnya, rombel membengkak, data Dapodik tidak sinkron, dan integritas PPDB atau SPMB pun terciderai.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Yang jelas, Ombudsman RI sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan. Publik menunggu bukan hanya distribusi atau pengalihan siswa ke sekolah lain, melainkan juga keterbukaan dan pertanggungjawaban hukum bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Sebab, jika gerbang masuk sekolah yang dikenal unggulan saja bisa ditembus jalur belakang, kepercayaan terhadap integritas pendidikan nasional akan terus runtuh.

Yang mengejutkan, pada tahun lalu SMAN 5 Bengkulu juga menjadi sorotan. Yakni terkait dengan polemik dugaan rekayasa Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS). Polemik bermula dari laporan salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan. Orang tua siswa bersangkutan melapor ke Polda Bengkulu. Dari dokumen yang beredar, ada siswi di SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V seyogianya berada di atas peringkat 20. Namun saat pengisian sistem PDSS Kemendikbudristek, diduga nilainya direkayasa menjadi peringkat 2.

Nah, praktik culas dengan mengubah rapor itu biasanya dilakukan untuk dapat menembus PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Karena itu, dalam proses ini juga dibutuhkan integritas dan pengawasan ketat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.