KabarBaik.co – Unit IV Subdit Jatanras Polda Jatim, pada hari Selasa (17/12) malam, berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap FPL, 24 tahun, warga Jl Tanah Merah dan AK, 33 tahun, warga Jl Wonokusumo, Surabaya.
Kedua tersangka yang sangat meresahkan masyarakat ini harus menerima timah panas dari petugas lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam melancarkan aksinya, mereka selalu berkelompok dengan sasaran rumah kos yang terlihat sepi.
“Dalam dua minggu ini, Unit IV Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan terhadap dua pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial di dua lokasi di kawasan Sidoarjo,” terangnya, Jumat (26/12).
Lebih lanjut Jumhur mengungkapkan jika dua orang ini bukan satu kelompok yang sama, melainkan dua orang beda kelompok yang mana setiap kelompok terdiri dari 4 orang.
“Tersangka AK bersama tiga rekannya ini, setelah melakukan patroli dan melihat tempat kos, langsung melakukan aksi dengan merusak kunci pagar dan kemudian mengambil tiga motor yang terparkir,” tambahnya.
Sedangkan tersangka FPL melakukan aksinya dengan pola yang mirip. Ia bekerjasama dengan 3 orang kelompoknya yang jadi DPO saat melakukan aksinya di kawasan Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
“Mereka memiliki pola yang sama, beraksi secara berkelompok dengan memanfaatkan situasi sepi setelah berhasil merusak gembok pagar, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara Kanit IV, Kompol Jamal membeberkan, dari pemeriksaan awal kedua tersangka bersama kelompoknya ternyata juga sempat beraksi di Surabaya. Tepatnya di kawasan Kenjeran dengan dua titik sasaran yang berbeda.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di tempat kostnya, disana kami mengamankan beberapa STNK dan Plat Nomor. Hasil dari kejahatannya itu terlebih dahulu disimpan di tempat kost terlebih dahulu, kemudian baru dijual kepada pendah setelah merasa aman,” jelasnya.
Selain barang bukti kejahatan berupa sepeda motor, petugas juga menyita gerinda yang dipakai tersangka untuk membuat kunci berbagai ukuran yang digunakan untuk merusak gembor pagar maupun kunci sepeda motor.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara selama 7 tahun penjara. (*)








