Hilal Tidak Terlihat di Balai Rukyat Condrodipo Gresik

oleh -851 Dilihat
RUKAYTUL HILAL GRESIK
Ilustrasi: Kawasan Surabaya Raya diprediksi cerah berawan. Namun, untuk Gresik berpotensi terjadi hujan ringan.

KabarBaik.co- Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik, Selasa (1/5) sore, tidak berhasil melihat hilal di Balai Rukyat Condrodipo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, dalam penentuan 1 Syawal 1445 Hijriah. Saat pengamatan berlangsung, kondisi sedang berawan.

‘’Tim rukyatul hilal di Balai Rukyat Condrodipo tidak berhasil melihat hilal,’’ kata Ketua Lembaga Falakiyah PCNU Gresik H Muhiddin seperti disiarkan dalam kanal YouTube NU Channel dan TV9, Selasa (9/4) petang.

Selanjutnya, hasil rukyatul hilal tersebut akan diteruskan ke PWNU Jatim dan Kemenag Jatim. Artinya, meski tidak berhasil melihat hilal dari Balai Rukyat Condrodipo, namun hal itu tidak otomatis dijadikan dasar untuk menentukan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri. Sebab, mesti mengacu hasil rukyatul hilal di titik atau lokasi lainnya.

Informasi yang didapat KabarBaik.co, di beberapa lokasi rukyatul hilal yang digelar PWNU Jatim di tempat lain, ada yang berhasil melihat hilal. Hingga pukul 18.07 WIB, setidaknya ada beberapa tempat yang bisa melihat hilal. Yakni, di Lamongan, Tuban, Sidoarjo, dan Denanyar Jombang, Pasuruan, dan Mojokerto. Mereka yang berhasil melihat hilal itupun telah disumpah oleh Pengadilan Agama (PA) setempat.

Kendati demikian, kepastian final 1 Syawal 1445 H masih harus menunggu keputusan dari PBNU.  Keputusan PBNU itu juga bakal menjadi dasar pemerintah dalam sidang Isbat yang biasa dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

Yang pasti, kalaupun hilal berhasil dilihat, namun pemerintah menggunakan kriteria imkanur rukyat neo-MABIMS (Musyawarah Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Yakni, tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi bulan 6,4 derajat. Ketentuan imkanur rukyat neo-MABIMS itu juga sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan LF PBNU melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF–PBNU/III/2022 tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama.

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.