Hoaks Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut di Ketapang Sampang

oleh -346 Dilihat
IMG 20241121 WA0062
Petugas tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka pengeroyokan maut di Sampang. (Yudha)

KabarBaik.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Jimmy Sugito Putra, 44 tahun, warga Desa Ketapang Laok, Sampang, Madura, sebagai tersangka. Ketiga tersangka, yakni Fendi Sranum, Abdul Rohman, dan Moh Suadi, diketahui bertetangga dengan korban. Pengeroyokan ini menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hoaks terkait pemukulan terhadap seorang tokoh agama, Kyai Hamduddin, oleh korban. Informasi tersebut memicu kemarahan para tersangka yang merupakan santri Kyai Hamduddin.

“Berawal kedatangan H Slamet Junaidi ke Padepokan Kyai Mualif secara mendadak yang diundang oleh Asrofi, menantu keponakan dari Kyai Hamduddin, sehingga terjadi ketersinggungan karena tidak meminta izin terlebih dahulu,” ujar Farman pada Kamis (21/11).

Kejadian itu berujung pada pemblokiran terhadap rombongan Slamet Junaidi oleh pihak padepokan. Jimmy Sugito Putra, bersama rombongan lainnya, kemudian datang untuk membantu mengawal Slamet Junaidi agar dapat meninggalkan lokasi melalui jalur alternatif. Namun, selama proses pengawalan itu, terlontar kalimat provokatif, “Kalau mau carok, nanti saja,” yang diduga menjadi pemicu ketegangan berikutnya.

Setelah rombongan Slamet Junaidi keluar dari padepokan, ketegangan berlanjut antara Kyai Hamduddin dan Asrofi. Jimmy Sugito Putra kembali datang untuk mengawal Asrofi dan mengevakuasinya dari lokasi. “Pasca Slamet Junaidi keluar dari Padepokan, Kyai Hamduddin yang merasa tersinggung marah terhadap Asrofi sehingga terjadi kesitegangan. Saat bersitegang itu, korban datang mengawal Asrofi dan mengevakuasinya,” tambah Farman.

Namun, hoaks yang menyebut bahwa korban memukul Kyai Hamduddin tersebar di tengah situasi yang sudah memanas. Informasi tidak benar tersebut memicu kemarahan para tersangka. Mereka mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Jadi karena ada berita yang tidak benar (hoaks) itu, rombongan tersangka ini merasa marah sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban dan menyebabkan dirinya meninggal dunia,” tegas Farman.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit, pakaian yang digunakan oleh para tersangka, serta pakaian milik korban. Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam proses penyidikan kasus ini.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatan mereka. Kombes Pol Farman menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.